Dipecat Sepihak, Karyawan Gugat Bakrie Life
Berita

Dipecat Sepihak, Karyawan Gugat Bakrie Life

Perusahaan hanya mengiming-imingi pesangon berupa surat utang.

Yoz/IHW
Bacaan 2 Menit
Dipecat sepihak karyawan gugat bakrie life ke pengadilan<br> Hubungan Industrial Jakarta. Foto: Sgp
Dipecat sepihak karyawan gugat bakrie life ke pengadilan<br> Hubungan Industrial Jakarta. Foto: Sgp

Yessi Handayani harus gigit jari. Pengabdiannya di PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) selama hampir 20 tahun di perusahaan itu berujung pada pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Parahnya lagi, perempuan yang terakhir menjabat Assisten Vice President itu hanya beroleh pesangon berupa iming-iming surat utang.  

 

Yessi tak sendiri. Ada puluhan lain karyawan Bakrie Life yang mengalami hal serupa. Dipecat sepihak oleh perusahaan dan hanya ditawarkan pesangon berbentuk surat utang.

 

Tak puas dengan keputusan perusahaan, Yessi dan belasan karyawan lain yang tergabung dalam Forum Karyawan Bakrie Life Menggugat, melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta. Mereka menuntut perusahaan membayar pesangon dan upah yang belum dibayar selama proses. Totalnya mencapai hampir Rp3 miliar.

 

Kuasa hukum karyawan, Redynal Saat menuturkan, kasus bermula ketika pada pertengahan 2009 perusahaan kerap terlambat membayarkan upah dan hak lain yang biasa diterima pekerja seperti tunjangan kesehatan. “Bisa terlambat sampai dua bulan,” kata Redynal kepada hukumonline lewat telepon, Kamis (19/5).

 

Keterlambatan pembayaran upah, kata Redynal, karena perusahaan mengaku kondisi keuangan perusahaan sedang sulit. Perusahaan gagal membayar tunggakan kepada nasabah yang jumlahnya mencapai Rp200 miliar.

 

Pada 8 November 2010 perusahaan mengeluarkan surat PHK yang diberlakukan surut sejak 1 November 2010. Dalam surat itu ada lebih dari 80-an karyawan yang dipecat. Termasuk Yessi di dalamnya. “Masa kerja mereka yang dipecat antara lima sampai dua puluh tahun. Alasannya perusahaan rugi.”

 

Para karyawan menolak keputusan sepihak itu. Apalagi perhitungan dan cara pembayaran uang pesangonnya dirasa tak adil.

 

“Pesangonnya tidak sesuai undang-undang. Sudah begitu bukan berbentuk tunai. Melainkan menggunakan surat utang yang jatuh tempo pada 2012.”

 

Usaha untuk menegosiasi perhitungan dan cara pembayaran pesangon tak diakomodasi perusahaan. “Kami kirim surat untuk berunding secara bipartit. Tapi responnya klise. Hanya menegaskan bahwa perusahaan sedang rugi.”

 

Mentok di bipartit, perundingan bergulir ke suku dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan. Namun pihak perusahaan tak pernah hadir. “Akhirnya mediator menganjurkan agar perusahaan membayarkan kompensasi sesuai UU Ketenagakerjaan.”

 

Perusahaan bergeming dengan anjuran mediator. Akhirnya pada 18 Mei 2011, Forum Karyawan Bakrie Life Menggugat melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke PHI Jakarta. Gugatan tercatat dengan nomor perkara 94/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst, tertanggal 18 Mei 2011.

 

Seperti diketahui, beberapa tahun belakangan ini Bakrie Life menghadapi kemelut keuangan sehingga tidak mampu mengembalikan dana nasabah yang dikelolanya melalui berbagai produk investasi.

 

Kasus ini sempat menjadi perhatian parlemen. Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qosasih mengatakan DPR melalui Komisi XI memberikan tenggat waktu kepada pemegang saham dan manajemen Bakrie Life sampai akhir Oktober 2010 untuk mulai melunasi dana nasabah Diamond Investa. Menurutnya, pemegang saham dan manajemen Bakrie Life tidak lagi bisa menganggap enteng mengenai kasus gagal bayar yang merugikan banyak nasabahnya.

 

Meski DPR telah memberikan ultimatum, manajemen Bakrie Life belum juga memenuhi kewajibannya. Bakrie Life hanya membayar bunga tertunggak pada periode Juli 2010 hingga Februari 2011 dengan jumlah Rp17 miliar. Cicilan dana pokok nasabah yang belum dibayar dijanjikan akan dilunasi pada akhir April 2011.

 

Sampai saat ini, perusahaan asuransi milik Grup Bakrie tersebut terancam dicabut izin usahanya. Pasalnya, Bapepam-LK mencatat Bakrie Life termasuk ke dalam perusahaan yang bermodal di bawah Rp40 miliar, dan sesuai ketentuan hingga Maret 2011 perusahaan asuransi harus memenuhi batas permodalan tersebut.

Tags: