Dipecat, Pasek Berencana Ajukan Gugatan ke Pengadilan
Berita

Dipecat, Pasek Berencana Ajukan Gugatan ke Pengadilan

Sebagai Sekjen PPI, Pasek dianggap terus menyerang Partai Demokrat.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Dipecat, Pasek Berencana Ajukan Gugatan ke Pengadilan
Hukumonline
Gede Pasek Suardika meradang. Dia merasa didiskriminasi oleh Patai Demokrat yang memecat dirinya dari keanggotaan di DPR. Menurutnya, alasan pemecatan lantaran adanya perbedaan sikap dan dia dianggap kerap menyerang partai berlambang mercy itu. Pasek pun siap melakukan gugatan ke pengadilan.

“Demi mencari kebenaran dan keadilan, saya secepatnya akan mengajukan gugatan ke pengadilan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan ketua harian –Syariefuddin  Hasan- dan Sekjen DPP Demokrat –Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas)- tersebut,” ujarnya dalam jumpa pers kepada wartawan di Gedung DPR, Senin (20/14).

Pasek menegaskan, upaya memboyong ke meja hijau bukan semata melakukan perlawanan kepada partai besutan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia menilai pemecatan terhadap dirinya tidak sesuai prosedur peraturan perundangan yang berlaku. Dalam surat pemecatan bernomor: 01/EXT/DPP.PD/I/2014 tertanggal 13 Januari 2014, yang sudah ia pelajari, terdapat beberapa kesalahan.

“Ada beberapa pelanggaran dan cacat yuridis dari surat usulan pergantian antar waktu tersebut,’ ujar Anggota Komisi IX ini.

Pertama, aspek formalitas surat. Dijelaskan Pasek, surat yang mengatasnamakan DPP Partai Demokrat itu telah melanggar Pasal 214 ayat (1) UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Menurutnya, pemberhentian anggota dewan diusulkan oleh pimpinan partai politik.

Pasal 214 ayat (1) menyebutkan, “Yang dimaksud dengan ‘pimpinan partai politik’ adalah ketua umum atau sebutan lain yang sejenis seusai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai politik masing-masing”.

Berdasarkan hasil kongres luar biasa (KLB)  di Bali akhir Maret 2013 lalu, SBY ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat secara aklamasi. Sementara ketua harian adalah struktur yang bukan dihasilkan dalam KLB. Dengan kata lain, ketua harian sifatnya hanyalah pembantu pelaksana tugas ketua umum.

“Sehingga surat DPP Partai Demokrat tersebut telah cacat dan tidak memenuhi syarat seperti dimaksud dalam ketentuan tersebut,” katanya.

Kedua, aspek prosedur. Menuut Pasek, terbitnya surat pemecatan tidak sesuai mekanisme di internal partai dalam pemberian sanksi. Pasalnya, mekanisme pemberian sanksi harus didahului dengan pemeriksaan di komisi pengawas dan dewan kehormatan, untuk kemudian diputuskan dan disampaikan ke DPP partai.

Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, kata Pasek, semestinya menyelesaikan tuduhan pelanggaran kode etik yang berujung pemecatan merujuk pada Pasal 32 UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan melalui Mahkamah Partai (MP).

Menurutnya, MP diatur melalui mekanisme komisi pengawas dan dewan kehormatan partai demokrat sebagaimana diatur dalam AD/ART dan Pedoman Kode Etik Partai Demokrat. Pasek menegaskan, dirinya tak pernah menjalani pemeriksaan di komisi pengawas, begitu pula di dewan kehormatan.

Ketiga, aspek substansi. Menurut Pasek, usulan PAW disebabkan alasan melanggar kode etik. Sementara Pasek merasa tidak adanya penjelasan gamblang, pemeriksaan yang dilakukan pihak berwenang di internal partai. Pasek menilai tuduhan tersebut hanyalah didasarkan pada imaginer yang berangkat dari persangkaan emosional personal semata. “Bukan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.

Atas tiga alasan itulah ia meminta agar surat tersebut tidak ditindaklanjuti pimpinan DPR. Sebaliknya, surat tersebut dikembalikan kepada DPP Partai Demokrat. Dia mengatakan, dirinya akan melakukan somasi terhadap Syariefuddin Hasan dan Ibas sebelum melakukan gugatan hukum. Dia tak mempermasalahkan jika tidak terpilih pada pencalonan DPD mendatang.

“Saya akan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak dan martabat saya di depan hukum. Maka seluruh tahapan PAW harus dihentikan sampai menunggu proses hukum berakhir dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar mantan Ketua Komisi III ini.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Marzuki Alie menyarankan agar pasek tak melawan sikap partai. Marzuki berharap Pasek berkonsentrasi pada pemilihan DPD mendatang. “Sudahlah konsentrasi saja, itu saran sebagai sahabat,” katanya.

Marzuki mengaku tidak mengetahui soal kebenaran Pasek melanggar pakta integritas maupun kode etik. Menurutnya, hal itu menjadi ranah dewan pengurus harian partai yang tak semuanya diketahui oleh dewan pembina. Menurutnya, sebagai kapasitas Ketua DPR, Marzuki telah menerima surat pemecatan Pasek.

“Dia kan Demokrat, tetapi PPI menyerang Demokrat. Harusnya kan berteman. Jangan alasan persahabatan korbankan partai, jadi ada urutan prioritas ya,” katanya.

Dukungan kolega
Dalam jumpa pers, Pasek ditemani oleh sejumlah koleganya anggota Timwas Century. Mereka adalah Fahri Hamzah, Bambang Soesatyo dan chandra Tirta wijaya. Menanggapi pemecatan terhadap Pasek, Fahri menilai pemecatan itu bersifat diskriminasi. Menurutnya, kepemimpinan SBY di Demokrat terdapat beberapa kelemahan antara lain tidak egaliter dan gampang marah.

“Seperti memecat Pasek, dia tidak berani memecat, tapi menggunakan tangan orang lain,” katanya.

Fahri yang pernah bekerja dengan Pasek di komisi III itu berpendapat, Pasek merupakan sosok kader yang tidak neko-neko. Pasek sebagai anggota dewan dipilih oleh rakyat dan memegang mandat rakyat. “Kekuatan Pasek itu memegang mandat. Jadi tidak gampang memecat kemudian karena alasan tidak suka,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Anggota Komisi III Bambang Soesatyo menambahkan, Pasek merupakan orang yang konsisten dengan ucapan dan tindakan. Ia mengatakan, alasan kedekatan Pasek dengan mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum tidak dapat dijadikan alasan pemecatan.

“Dia bukan orang yang ‘neka neko’. Kita sering kali memancing dia agar melawan, tetapi dia orang yang konsisten,” pungkas politisi Partai Golkar itu.
Tags:

Berita Terkait