Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk didengar keterangannya terkait dengan laporan para pegawai KPK mengenai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Namun bukannya hadir, pihak KPK justru meminta Komnas HAM memberi penjelasan tentang pemanggilannya tersebut.
“Dalam surat tersebut, KPK ingin memastikan terlebih dulu pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM apa, terkait pelaksaan TWK pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya Rabu (9/6).
Menurut Ali, sebagaimana diketahui bersama bahwa pelaksanaan TWK menurutnya telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, dan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021. Sehingga Ali beranggapan tidak ada yang salah dari pelaksanaan tes untuk alih status pegawai tersebut. (Baca: Polemik 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Bakal ‘Digugat’ ke MK)
“Hal ini penting agar kami bisa menyampaikan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut,” terangnya.
Ali menyatakan pihaknya menghormati tugas pokok fungsi dan kewenangan Komnas HAM. Selanjutnya pihaknya menunggu balasan surat yang sudah dikirimkan ke Komnas HAM pada tanggal 7 Juni 2021 tersebut perihal pemanggilan pihak KPK. (Baca: Novel Minta Audit Investigatif TWK dalam Proses Peralihan Pegawai KPK)
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik juga merespons tidak hadirnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan di Komnas HAM. Ia pun meminta pimpinan KPK untuk kooperatif apalagi memenuhi panggilan dari lembaga negara lain bukanlah sebuah keanehan. Sebab, Komnas HAM pun pernah dimintai keterangan oleh Ombudsman.
“Kami sangat berharap sikap kooperatif dari pimpinan KPK dan ini bukan hal yang aneh, saya ingin katakan juga Komnas HAM ini pernah dipanggil oleh lembaga negara yang lain, misalnya Ombudsman,” ucap Taufan dalam konferensi pers, Selasa (8/6).