Dinyatakan Pailit, Bukit Sentul Akan Mengajukan Kasasi
Berita

Dinyatakan Pailit, Bukit Sentul Akan Mengajukan Kasasi

Permohonan pailit terhadap Bukit Sentul diajukan lantaran perusahaan pengembang tersebut tak kunjung menyerahkan tanah dan bangunan kepada pembelinya.

Leo/CR-2
Bacaan 2 Menit
Dinyatakan Pailit, Bukit Sentul Akan Mengajukan Kasasi
Hukumonline

 

Selain Azelia, dalam permohonan pailit disebutkan Bukit Sentul juga mempunyai hutang pada beberapa pihak, antara lain PT Gajah Perdana, PT Lobunta Kencana Raya, PT Kolelatama Albes dan PT Devrindo Widya.

 

Kuasa hukum Adelia, Edi Yani, ketika dihubungi hukumonline (12/10) mengemukakan pengajuan permohonan pailit ini merupakan pilihan yang dianggap terbaik bagi kliennya. Kata dia, sebenarnya ada beberapa alternatif untuk menyelesaikan perselisihan sebelum mengajukan permohonan pailit. Misalnya, melalui negosiasi, mengajukan permohonan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan menggugat melalui pengadilan negeri. Namun, karena opsi mengajukan gugatan ke PN dianggap mahal dan memakan waktu lama, ia akhirnya memilih jalur kepailitan.

 

Modern Land 

Pailitnya Bukit Sentul lantaran tak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan tanah dan bangunan, mengingatkan kembali perkara kepailitan yang terjadi pada 1998. Ketika itu PT Modern Land Realty dinyatakan pailit karena tidak memenuhi kewajibannya untuk membangun apartemen Golf Modern. Majelis pengadilan niaga menilai Modern Land memiliki hutang karena meski telah membatalkan secara sepihak perjanjian pengikatan jual beli apartemen, namun perusahaan tersebut tidak mengembalikan  uang pembayaran dari dua pembeli apartemennya.

 

Namun, di tingkat kasasi putusan tersebut dibatalkan. Majelis kasasi dalam salah satu pertimbangan hukumnya menyatakan hubungan hukum antara Modern Land dengan pembeli apartemennya adalah perikatan antara produsen dan konsumen. Sementara, yang dimaksud hutang pada pasal 1 ayat(1) UU No.4/1998 tentang Kepailitan adalah hutang pokok beserta bunganya.

 

Tahun lalu, UU No4/1998 telah diamandemen oleh UU No.37/2004. Di undang-undang tersebut definisi hutang diperluas, tak hanya berasal dari pinjam meminjam uang tapi dapat pula timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitor. Artinya, pihak pengembang tidak bisa lagi bersembunyi di balik penafsiran bahwa perikatan jual beli perumahan, bukan termasuk definisi hutang dalam Undang-Undang Kepailitan.

PT Bukit Sentul Tbk akan menempuh upaya hukum kasasi sehubungan putusan pailit Pengadilan Niaga. Langkah tersebut dinyatakan dalam surat yang dikirimkan ke Bursa Efek Jakarta 11 Oktober kemarin. Di surat yang ditandatangani oleh Corporate Secretary Bukit Sentul Mitta R Nashidik, dikatakan Bukit Sentul akan menempuh langkah kasasi dan perdamaian. Namun, tidak dirinci mengenai upaya kasasi maupun perdamaian tersebut. Ketika hukumonline menghubungi pihak Bukit Sentul untuk meminta penjelasan soal kasasi, dikatakan Mitta sedang ada meeting di luar kantor.

 

Berdasarkan informasi, kurator kepailitan Bukit Sentul Tafrizal Hasan Gewang akan mengadakan rapat kreditor perdana pada 26 Oktober mendatang.

 

Sebelumnya, Pengadilan Niaga 5 Oktober lalu menyatakan PT Bukit Sentul Tbk pailit. Permohonan pailit terhadap Bukit Sentul diajukan oleh Azelia Birrer, lantaran perusahaan pengembang tersebut tak kunjung menyerahkan tanah dan bangunan. Padahal, Azelia selaku pembeli telah melunasi harga pembelian tanah dan bangunan di kawasan Sentul tersebut senilai Rp401 juta. Namun, sampai batas waktu penyerahan pada Maret 2003, Bukit Sentul tak juga menyerahkannya.

 

Menurut versi Azelia, ia telah berulang kali mengirimkan surat kepada Bukit Sentul agar segera menyerahkan tanah dan bangunan yang menjadi haknya, ditambah denda keterlambatan sebesar 5 persen dari nilai pekerjaan. Namun hingga permohonan pernyataan pailit diajukan, tidak ada tanggapan sama sekali.

Tags: