Dinilai ‘Tabrak’ Tiga UU, PP Holding BUMN Pertambangan Digugat ke MA
Utama

Dinilai ‘Tabrak’ Tiga UU, PP Holding BUMN Pertambangan Digugat ke MA

Dengan tidak lagi menjadi BUMN atau kehilangan status Persero, maka PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Bukit Asam Tbk tidak dapat lagi melaksanakan penugasan khusus sebagai BUMN oleh Pemerintah menjadi tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Gedung Kementerian BUMN. Foto: RES
Gedung Kementerian BUMN. Foto: RES

Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN berencana melakukan uji materi atas PP Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) ke Mahkamah Agung (MA). Upaya tersebut ditempuh lantaran payung hukum pembentukan induk usaha (holding) BUMN Industri Pertambangan bertabrakan dengan sejumlah undang-undang (UU).

 

Salah seorang anggota Koalisi sekaligus Pakar Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi menuturkan alasan Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN mendaftarkan uji materi ke MA lantaran sejumlah pasal dalam PP Nomor 47 Tahun 2017 dinilai bertentangan dengan tiga undang-undang. Yakni, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

 

“Minggu ini akan kami daftarkan ke MA. Insya Allah Kamis  tanggal 4 Januari 2017 akan kami daftarkan ke MA,” kata Ahmad Redi kepada Hukumonline, Selasa (2/1/2018).

 

(Baca Juga: PP Holding BUMN Tambang Terbit, Pemerintah Kendalikan 4 Hal)

 

Sejumlah pasal dalam PP Nomor 47 Tahun 2017 dinilai bertentangan dengan tiga UU tersebut. Pertama, pasal mengenai Penyertaan Modal Negara (PMN) dinilai bertentangan dengan Pasal 24 ayat (2) UU Keuangan Negara terutama frasa terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD”.  

 

Koalisi menilai Pasal 1 dan Pasal 3 PP Nomor 47 Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU Minerba yang berbunyi: “Mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyatjuncto Pasal 33 ayat (2) UUD Tahun 1945.

 

Kedua, BUMN dapat memiliki tugas tertentu dan diberikan keistimewaan, misalnya dapat melakukan kegiatan Public Service Obligation (PSO), mendukung Pemerintah melakukan tugas umum Pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan rakyat dan layanan publik, ataupun distribusi barang penting secara monopoli seperti diatur Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

 

Ketiga, BUMN dapat melakukan pengelolaan sektor strategis seperti pengelolaan sumber daya alam karena sesuai konstitusi harus dikelola oleh negara sebagai bentuk penguasaan negara dalam aspek pengelolaan dan dilakukan melalui BUMN. Alasannya, UU BUMN mengatur bahwa konsep (kepemilikan saham) mengenai BUMN harus dimilliki mayoritas oleh negara melalui penyertaan langsung, sehingga penugasan khusus dari Pemerintah kepada anak perusahaan atau anggota holding BUMN dalam rangka pengelolaan aset strategis, pemberian konsesi khusus pengelolaan sumber daya alam, ataupun penunjukkan langsung untuk pekerjaan proyek-proyek tertentu menjadi tidak dapat dilaksanakan.

 

“Dengan tidak lagi menjadi BUMN atau kehilangan status Persero, maka PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Bukit Asam Tbk tidak dapat lagi melaksanakan penugasan khusus dimaksud atau sekurang-kurangnya penugasan oleh Pemerintah menjadi tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya,” dalih Ahmad Redi.

 

“Andaipun dilaksanakan akan menjadi masalah hukum (pidana) di kemudian hari,” kata Ahmad Redi.

 

Baca Juga: Antam, Bukit Asam, dan Timah Resmi ‘Lepas’ Status Persero

 

Sekedar mengingatkan, PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk “melepas” status Persero pasca ketiga perusahaan bergabung menjadi anggota Holding BUMN Industri Pertambangan. Perubahan status dari Persero menjadi Non-Persero dalam Anggaran Dasar perseroan tersebut menyusul persetujuan mayoritas pemegang saham saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar November 2017 lalu.

 

Mayoritas pemegang saham tiga entitas itu sepakat terkait penghapusan status persero menjadi non-persero sebagaimana diamanatkan PP Nomor 47 Tahun 2017. Berdasarkan aturan tersebut, sebanyak 15.619.999.999 saham seri B milik negara di PT Antam Tbk dialihkan ke PT Inalum sebagai tambahan penyertaan modal negara. Karena itu, saham seri B PT Antam Tbk akan dimiliki Inalum sebanyak 65 persen dan publik 35 persen.

 

Sementara, sebanyak 4.841.053.951 saham Seri B milik PT Timah Tbk atau 65 persen dialihkan ke Inalum sebagai tambahan penyertaan modal negara dan saham Seri A PT Timah Tbk yang merupakan saham pengendali tetap dimiliki negara. Berbeda dengan PT Antam Tbk dan PT Timah Tbk, agenda utama RUPSLB PT Bukit Asam Tbk tidak hanya menyetujui penghapusan status persero, tetapi juga persetujuan pemecahan nominal saham (stock split) dengan mengubah ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan dan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

 

Sesuai PP Nomor 47 Tahun 2017, sebanyak 1.498.087.499 saham Seri B milik PT Bukit Asam Tbk atau sebanyak 65,02 persen dialihkan kepada Inalum sebagai tambahan penyertaan modal negara dan saham Seri A PT  Bukit Asam Tbk yang merupakan saham pengendali tetap dimiliki negara.

 

Sebelumnya, Menteri BUMN Rini S Soemarno mengatakan pembentukan Holding BUMN Industri Pertambangan bertujuan meningkatkan kapasitas usaha dan pendanaan, pengelolaan sumber daya alam mineral dan batu bara, peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi dan meningkatkan kandungan lokal, serta efisiensi biaya dari sinergi yang dilakukan.

 

“Pembentukan Holding BUMN Industri Pertambangan merupakan jawaban untuk menghadapi tantangan persaingan global yang semakin kuat dan cepat. Keberadaan Holding BUMN Industri Pertambangan akan memberi manfaat yang besar, tentunya bukan hanya bagi perusahaan holding dan anak perusahaan anggota holding, namun juga bagi pemerintah dan masyarakat,” kata Rini.

 

PT Inalum (Persero) sebagai induk holding memiliki tugas strategis untuk mengambil alih divestasi saham PT Freeport Indonesia. Sampai saat ini proses negosiasi masih terus berlanjut dan diyakini dengan peningkatan aset Holding BUMN Industri Pertambangan, maka akan mampu menyerap nilai akuisisi PT Freeport Indonesia. Selain itu, Holding BUMN Industri Pertambangan akan terus melakukan akuisisi maupun eksplorasi wilayah penambangan, integrasi, dan hilirisasi hingga akhirnya memiliki size sebagai salah satu perusahaan yang tercatat dalam 500 Fortune Global Company.

 

Keberadaan Holding BUMN Industri Pertambangan nantinya diharapkan akan memberi manfaat bukan hanya bagi perusahaan holding dan anak perusahaan anggota holding, namun juga bagi pemerintah dan masyarakat. Pendapatan negara akan bertambah melalui berbagai pajak, royalti, serta dividen. Selain itu, optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam dan peningkatan nilai dari kegiatan hilirisasi.

 

Bagi masyarakat, keberadaan Holding BUMN Industri Pertambangan akan memberi manfaat melalui peningkatan kegiatan Bina Lingkungan dan CSR di bidang pendidikan, peningkatan keterampilan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan. “Berkembangnya industri pengolahan tambang dan mineral juga akan mampu menyerap ribuan pekerja baru, meningkatkan kegiatan ekonomi daerah, serta mendorong harga produk yang lebih bersaing,” kata Rini.

Tags:

Berita Terkait