Dinilai Tabrak Aturan Sana Sini, PP OSS Harus Direvisi
Utama

Dinilai Tabrak Aturan Sana Sini, PP OSS Harus Direvisi

Legal opinion Kejaksaan Agung juga menyebutkan bahwa BKPM berhak untuk mengusulkan adanya revisi, khususnya terkait proses penerbitan izin berusaha dengan sistem OSS.

Hamalatul Qurani
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Persoalan lainnya adalah soal Izin Komitmen dalam kaitannya dengan penerbitan tax allowance. Seperti diketahui, kata Endang, BKPM dalam menerbitkan tax allowance merujuk pada nomor NIB dan nomor Izin Usaha sedangkan berdasarkan Pasal 40 PP OSS jelas disebutkan bahwa izin usaha yang sudah diterbitkan akan dibatalkan oleh lembaga OSS jika pelaku usaha tidak menyelesaikan pemenuhan Komitmen dan/atau izin komersial dan izin operasional. Dengan demikian, patut dipertanyakan bagaimana dampak ketentuan yang semerawut tersebut terhadap kekuatan hukum berlakunya tax allowance yang telah diberikan oleh BKPM kepada pelaku usaha.

 

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bima Yudhistira mencatat ada dua masalah yang timbul pasca peluncuran OSS. Pertama, sistem OSS belum sepenuhnya siap untuk digunakan. Kedua, masalah perizinan yang selalu mentok di Pemda. Pemerintah memang pernah membuat program pengurusan investasi tiga jam melalui BKPM dan PTSP, tetapi faktanya proses perizinan tersebut justru bermasalah di Pemda. Itu terjadi lantaran menurut Bima standar SDM di daerah tidak sama dengan di Jakarta.

 

“Keberadaan OSS tidak bisa mendongkrak investasi masuk, terlebih ada masalah eksternal yakni pelemahan nilai tukar rupiah. OSS masih dalam tahap uji coba. Sistem belum siap tapi sudah diluncurkan, dikhawatirkan mengecewakan,” kata Bima.

Tags:

Berita Terkait