Dinilai Malpraktik, Firma Hukum Digugat ke Pengadilan
Utama

Dinilai Malpraktik, Firma Hukum Digugat ke Pengadilan

Tergugat menyatakan seharusnya tuduhan malpraktik itu dibawa ke Dewan Kehormatan PERADI.

ALI SALMANDE
Bacaan 2 Menit

Seandainya benar ada fidusia ganda, lanjut Nafis, itu seharusnya tindak pidana. Karena, seharusnya kantor fidusia tak boleh menerima pendaftaran ganda. “Kalau double berarti ada sesuatu, ada penipuan, penggelapan dan sebagainya. Ini harus dibuktikan secara pidana dong,” ujarnya.

Nafis menjelaskan persoalan ini tak ada hubungannya dengan advokat yang memberi nasihat hukum. “Seharusnya yang dikejar BKPL-nya. Dia bilang belum didaftarkan fidusia, belum dijaminkan dan sebagainya,” tuturnya.

Begitu juga persoalan seputar bank garansi. Ia menegaskan bahwa persoalan bank garansi itu bukan ‘scope of law’ dari nasihat hukum yang diberikan ABNR. “Sumatra Partners memberi draf seputar bank garansi. Mereka hanya minta tolong kami untuk mereview. Kalau bermasalah, mana kita tahu itu palsu atau nggak,” tambahnya.

Nafis juga memastikan bahwa advokat asing dari ABNR tak memberikan legal opinion secara langsung. Ia mengatakan advokat asing hanya melakukan korespondensi melalui email karena Sumatra Partners selaku klien mereka merupakan perusahaan asal Amerika Serikat. “Yang tanda tangan legal opinion itu partner lokal kita (orang Indonesia),” ujarnya.

Lebih lanjut, Nafis menuturkan bila memang dianggap ada malpraktik seharusnya melalui dewan kehormatan di PERADI, bukan mengajukan gugatan ke Pengadilan. “Harusnya lewat PERADI dulu dong,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait