Dinilai Malpraktik, Firma Hukum Digugat ke Pengadilan
Utama

Dinilai Malpraktik, Firma Hukum Digugat ke Pengadilan

Tergugat menyatakan seharusnya tuduhan malpraktik itu dibawa ke Dewan Kehormatan PERADI.

ALI SALMANDE
Bacaan 2 Menit

Para advokat ABNR dinilai tak mengingatkan Sumatra Partners –selaku kliennya- untuk memastikan sejak awal keaslian dan keabsahan bank garansi ke bank. Padahal, cara ini dinilai sudah sewajarnya dan telah menjadi praktik kebiasaan di Indonesia.

Penggugat juga mempersoalkan adanya advokat asing, Oene Marseille dari ABNR yang memberikan nasihat hukum. Padahal, aturan di Indonesia melarang advokat asing memberikan nasihat hukum kepada kliennya. Keikutsertaan Oene memberikan nasihat hukum ke Sumatra Partners dinilai membahayakan karena yang bersangkutan bukanlah advokat Indonesia yang memiliki kualifikasi terkait hukum Indonesia.

Sebagai informasi, gugatan terhadap ABNR ini menyeret 22 partners dan advokat yang terlibat dalam pemberian nasihat hukum. Mereka adalah Mardjono Reksodiputro, Ricky S Nazir, Ferry P Madian, Emir Nurmansyah, Nafis Adwani, Rita Tyastuti Taufik, Agus Ahadi Derajdat, Woody Pananto, Chandrawati Dewi, Luky I Walalangi, Sahat M Siahaan, Herry Nuryanto Kurniawan, Nurdin Adiwibowo, Freddy Karyadi masing-masing sebagai pengurus dan sekutu pengurus ABNR.

Serta, Kevin Omar Sidharta, Oene J Marseille, Gifty Pardede, Elsie Frieska Hakim, Fiesta Victoria, Michelle Putrie Manuhutu, Chirstine Hakim, dan Eva Fatimah Fauziah masing-masing adalah advokat yang memberi nasihat hukum dalam perjanjian Sumatra Partners dan Bangun Karya. Mereka menjadi turut tergugat.   

Kasus Pidana
Kuasa hukum para tergugat, Luhut MP Pangaribuan, melalui pesan singkat meminta hukumonline melakukan konfirmasi langsung ke kantor ABNR. “Saran saya, langsung ke ABNR saja ya,” pesan Luhut.

Dihubungi terpisah, Nafis Adwani, salah seorang partner di ABNR, menilai gugatan Sumatera Partners tak mempunyai dasar. Sebab pihak ABNR sebagai law firm selalu menyerahkan pendaftaran fidusia kepada notaris resmi. “Ketika kami kasih kuasa ke notaris, lalu didaftarkan, kantor fidusianya tak menolak,” ujarnya kepada hukumonline, Kamis (24/10).

Nafis pun tak mengetahui mengapa bisa muncul informasi adanya fidusia ganda. Ia mempertanyakan darimana penggugat memperoleh informasi ada fidusia ganda. Pasalnya, ketika ABNR –melalui kantor notaris- mendaftarkan fidusia atas nama Sumatra Partners tak ada penolakan dari kantor fidusia. “Kami dapat sertifikat fidusianya kok,” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait