Dinilai Kriminalisasi, Dirjen HKI Digugat Distributor Kasur Kesehatan
Berita

Dinilai Kriminalisasi, Dirjen HKI Digugat Distributor Kasur Kesehatan

Dirjen HKI menilai kriminalisasi merupakan tuduhan yang mengada-ada.

HAG
Bacaan 2 Menit
Pengusaha keberatan kopi Tiam didaftarkan ke Ditjen HKI. Foto: Sgp
Pengusaha keberatan kopi Tiam didaftarkan ke Ditjen HKI. Foto: Sgp

Distributor Kasur Kesehatan dari Jepang, Fortune Star Global (FSG) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Direktorat Jenderat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kuasa Hukum FSG, Benny Wulur menjelaskan kliennya dirugikan atas penyidikan yang dilakukan oleh Dirjen HKI. Penyidikan didasarkan atas laporan yang dilayangkan FSI (Fortune Star Indonesia/ distributor kasur kesehatan sebelum FSG)  terhadap FSG kepada Dirjen HKI Kemenkumham.

Dalam laporannya, FSI menuduh FSG menjual kasur kesehatan tersebut secara ilegal (tanpa izin) karena tidak memiliki hak merek.

Benny berdalih, bahwa FSG telah memiliki perjanjian kerjasama distributor kepada Apollo (Produsen Kasur Kesehatan) dan sebelumnya Apollo telah membatalkan perjanjian kerja sama distributor kepada FSI. "FSG memiliki perjanjian kerjasama distributor dengan Apollo sehingga apa yang klien kami lakukan tidak ilegal,” ujarnya.

“Penyidikan yang dilakukan Dirjen HKI merupakan bentuk kriminalisasi kepada klien kami. Dan mengapa Dirjen HKI menerima laporan dari FSI padahal FSI sudah tidak memiliki perjanjian dengan Apollo?" tutur Benny di PN Jaksel, Rabu (18/3).

Melalui gugatannya, Benny beranggapan bahwa Dirjen HKI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. Pasalnya, menurut Benny, perselisihan antara kliennya dengan FSI (Fortune Star Indonesia) seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan masuk ranah pidana.

Selain itu, lanjutnya, Apollo juga tengah mengupayakan pembatalan hak merek atas kasur kesehatan milik FSI. Karena sebelumnya dalam perjanjian kerja sama distributor antara Apollo dan FSI disebutkan bahwa pemilik merek adalah Apollo. Sehingga FSI tidak memiliki hak untuk mendaftarkan merek tersebut di Dirjen HKI Kementrian Hukum dan HAM.

"Apollo juga telah mengajukan gugatan pembatalan hak merek kepada FSI di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," tambahnya

Dalam gugatannya, FSG meminta agar hakim menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Hakim juga diminta untuk menghukum tergugat untuk memegang teguh dan menjalankan yang diisyaratkan dalam Pasal 89 ayat 1 dan 89 ayat (2) UU No 15 tahun 2001 tentang Merek jo. Pasal 7 ayat (3), Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (2).  UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Selain itu kami minta hakim memerintahkan tergugat untuk membayar ganti kerugian materil dan immateril sebesar Rp8.888.000 dan meminta tergugat untuk melakukan penghentian penyidikan, serta mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3)," ujarnya.

Menanggapi gugatan tersebut, Dirjen HKI melalui surat klarifikasi yang ditandatagani oleh Agung Damarsasongko, Kepala Bagian Tata Usaha dan Humas, Selasa (24/3), menyatakan bahwa  Direktorat HKI melalui Kasubdit Pengaduan Direktorat Penyidikan telah menerima laoran adanya dugaan pelanggaran merek. "Adanya dugaan pelanggaran merek terhadap merek Curesonic dengan LK Nomor 07.03.01.02.97 tanggal 13 Juni 2014 terhadap kasus tersebut hingga saat ini proses penyidikan masih berjalan guna mendapatkan kebenaran hukum," jelas kutipan Surat Klarifikasi.

Ditjen HKI menilai tuduhan kriminalisasi merupakan pernyataan yang mengada-ada dan tidak berdasar hukum. "Penyataan PT. FSG yang menyatakan bahwa Ditjen HKI telah melakukan tindakan kriminalisasi kepada mereka merupakan pernyataan yang mengada-ada dan tidak berlandaskan hukum yang berlaku mengingat peroses penyidikan masih berlangsung, bahkan PT. FSG hingga saat ini adalah masih saksi. Kemudian saat ini Ditjen HKI masih melakukan proses penyidikan dalam kasus tersebut dan belum menentukan tersangka," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait