Dinamika Tambang Indonesia 2018 dan Wajah RUU Migas Bumi
Berita

Dinamika Tambang Indonesia 2018 dan Wajah RUU Migas Bumi

Sepanjang Tahun 2018, sektor energi, migas dan pertambangan diwarnai oleh berbagai peristiwa-peristiwa yang dapat dipandang dari berbagai sisi, mulai dari aksi dan strategi korporasi, hingga tata kelola dan regulasi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Industri hilir, fiskal dan perekonomian, tahun ini tidak banyak kemajuan di bidang hilirisasi dan peningkatan nilai tambah sektor mineral maupun pertambangan, serta sektor hilir yang diwarnai oleh pewajiban penggunaan biodiesel kandungan 20 persen (B20) dari CPO. Kebijakan perluasan mandatori B-20 ternyata belum mampu untuk menyelesaikan persoalan perluasan lahan sawit yang menjadi penyebab utama deforestasi.

 

Baca:

 

Dari draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi yang diperoleh Hukumonline, terdapat sejumlah pengaturan yang berkaitan dengan kegiatan usaha hilir minyak bumi dan gas bumi. Setidaknya, kegiatan usaha hilir minyak bumi mencakup beberapa hal, mulai pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, distribusi dan niaga. Terhadap kegiatan usaha hilir minyak bumi dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta nasional dan asing, dan/atau koperasi.

 

Sementara jaringan distribusi minyak bumi dikuasai oleh negara. Begitu pula pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah pusat melalui BUMN di bidang hulir minyak bumi dalam pelaksanannya. Nah dalam melaksanakan kegiatan usaha hilir minyak bumi dilakukan oleh badan usaha yang telah mengantongi izin usaha.

 

Izin tersebut antara lain, izin usaha pengolahan, pengangkutan/distribusi, penyimpanan, niaga dan ekspor. Izin usaha tersebut setidaknya memuat ketentuan nama penyelenggara, jenis usaha yang diberikan, kewjaiban dalam pengusahaan dan syarat-syarat teknis lainnya.  Dalam melaksanakan kegiatan dengan izin usaha sesuai dengan ketentuan dalam penyelenggaraan usaha hilir minyak bumi. Dengan kata lain izin usaha hanya dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.

 

Terhadap kegiatan pengolahan di lapangan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan hasil produksi sendiri sebagaimana kelanjutan dari eksplorasi dan eksploitasi dilakukan  kontraktor kontrak kerjasama, ternyata tidak diperlukan izin usaha sendiri. Pemerintah pusat dalam memberikan izin usaha niaga menetapkan wilayah usaha niaga jenis bahan bakar minyak di dalam negeri.

 

Sementara terhadap standar, mutu dan harga bahan bakar minyak serta hasil olahan pun diatur cukup detail. Bahan bakar minyak serta hasil olahan yang dipasarkan di dalam energi dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat, wajib memenuhi standar dan mutu, yakni sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Tags:

Berita Terkait