Dinamika Saat Gelaran KLB Ikatan Notaris Indonesia di Riau
Terbaru

Dinamika Saat Gelaran KLB Ikatan Notaris Indonesia di Riau

Dari KLB INI dihasilkan keputusan bahwa tidak ada pembahasan dan perubahan Anggaran Dasar dan Kode Etik Notaris sebagaimana Berita Acara yang dibuat Presidium. PP INI dimandatkan bentuk tim ad hoc yang akan membuat dan menyempurnakan draft rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Ia melanjutkan pada tanggal 15 Mei 2022 lalu PP INI mengirim kembali draf yang sama sebagaimana disampaikan di Batu Malang. Saat bersamaan juga dikirimkan draf perubahan kode etik yang telah diperoleh tim ad hoc yang dibentuk dari RP3YD di Batu.

“Kita terima draf tim ad hoc tanggal 11 April 2022, kemudian karena materi yang akan dibicarakan di KLB adalah tanggung jawab PP, maka draf yang diajukan oleh tim ad hoc itu harus kita bicarakan kembali dengan memberi catatan di sana. Sehingga tidak dapat dikirim dalam 2 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 21. Hal itu berkembang dalam forum sehingga menjadi alasan untuk tidak melanjutkan pembahasan,” terang Ketua Bidang Organisasi INI itu.

Berdasarkan apa yang telah dijelaskan mereka memandang bahwa PP INI tidak melanggar ketentuan Pasal 21. Karena PP INI sudah memiliki iktikad baik menyampaikan jauh hari perubahan di Batu bulan November 2021. “Dan di AD juga tidak ditentukan apa akibat hukumnya jika memang tidak disampaikan 2 bulan sebelumnya. Kalau kita lihat kepentingan 2 bulan itu bagaimana materi sampai pada anggota dan anggota membaca dan mempelajari sebelum hari pelaksanaan,” kata dia.

“Dengan ditutupnya KLB tadi karena tidak dilanjutkan pembahasan perubahan AD dan perubahan Kode Etik Notaris, maka tidak ada perubahan AD dan Kode Etik di KLB. Maka kongres yang rencananya akan dilaksanakan nanti di bulan November 2022 akan menggunakan ketentuan sesuai AD/ART dan Kode Etik saat ini. Tidak ada hal yang baru.”

Atas mandat yang diberikan kepada PP INI untuk membentuk tim ad hoc, mereka menyanggupi untuk membentuk tim yang akan menyempurnakan AD tadi yang akan dibahas dalam KLB setelah kongres. Untuk kemudian perubahan itu tidak akan dibicarakan dan diputuskan dalam kongres, tapi dalam KLB setelah kongres. Karena materi yang akan dibahas dalam kongres harus sudah diajukan dalam pra-kongres terlebih dahulu sesuai dengan Pasal 43 ayat (9) ART INI

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Pembinaan Anggota sekaligus Ketua SC KLB INI Riau Zul Trisman turut membagikan sejumlah informasi. Ia menyampaikan terdapat kurang lebih 600 peserta yang menghadiri agenda hari pertama yang berisi upgrading dan pembekalan bagi notaris. Kemudian terdapat 1.600 notaris aktif yang mengikuti agenda KLB. Sedangkan untuk hari terakhir dihadiri oleh kurang lebih 500 pengurus.

Meski mengiyakan RP3YD yang menjadi masalah dengan tingginya energi dari peserta, ia merasa bertanggung jawab agar KLB Riau tetap memiliki arti dan bermakna untuk menghasilkan yang terbaik. “Secara pribadi saya sampaikan KLB Riau cukup mampu dan berhasil mendampingi kita menuju kongres yang akan datang.”

Tags:

Berita Terkait