Partner Kantor Hukum H.K Kosasih & Associates, Doddy Wiraatmadja Kosasih menuturkan, kantor hukum tempatnya bernaung telah memberikan layanan jasa hukum khususnya bidang ekonomi dan bisnis di Jawa Timur dan seluruh Indonesia sejak puluhan tahun lalu. Semula, pendiri H.K Kosasih & Associates membuka kantor hukum di Malang pada 1979. Kemudian di periode 1990-an, berpindah kantor ke kota Surabaya dengan total 8 lawyer.
“Termasuk partner dan associates,” ujar Doddy Wiraatmadja Kosasih kepada Hukumonline, Jumat (31/3/2023) lalu.
Selama lebih dari tiga dekade, H.K Kosasih & Associates secara konsisten telah membantu menjadi penasihat dan konsultan hukum untuk jalannya bisnis-bisnis besar dan perusahaan besar. Mulai di lingkup Surabaya, Lampung, Jakarta, Bali hingga internasional. Fokus Kantor Hukum H.K Kosasih & Associates pada litigasi dan non litigasi. Khusus litigasi mengerjakan perdata hingga tata usaha negara. Kemudian menangani perkara pidana, termasuk kepailitan hingga arbitrase pun digarap.
“Kita juga kerjakan, baik nasional maupun internasional,” ujarnya.
Doddy bercerita, beberapa waktu lalu H.K Kosasih & Associates menyelesaikan salah satu kasus di Singapura. Kantor hukum tempatnya bernaung mendampingi klien di Singapura. Sebab menurut Doddy tak ada pengacara Singapura yang menangani klien tersebut. Secara umum jenis perkara yang ditangani seputar pertanahan, perusahaan dan komersial, serta utang piutang. Yang pasti, H.K Kosasih & Associates melayani klien dari berbagai lini, mulai dari korporasi, lembaga keuangan, dan individu.
Kantor Hukum H.K Kosasih & Associates. Foto: Dokumentasi H.K Kosasih & Associates
Sementara masalah utang piutang menjadi salah satu perhatian H.K Kosasih & Associates. Pasalnya Indonesia menempati urutan ke-7 negara tersulit dalam menagih utang sedunia. Dia melanjutkan, persoalan sengketa yang terjadi di Surabaya khususnya di Pengadilan Niaga adalah kasus hak kekayaan inteletual, kepailitan, dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sedang meningkat. Ia pun membagikan tips dalam menangani perkara PKPU di Surabaya.
“Kami dalam menangani perkara PKPU di Surabaya, baik selaku termohon atau pemohon adalah ada di data. Ini juga berlaku bagi masalah hukum lain, karena pada intinya selain argumentasi hukum ada peran data,” ujarnya.
Doddy menerangkan, kelemahan klien berada pada data. Sebab kebanyakan klien yang awam hukum tidak memiliki data yang terorganisir, sehingga menyulitkan advokat. Karenanya peran advokat mesti memeriksa data supaya tidak ada celah ataupun potensi ketidakterdugaan. Sebagai law firm besar, H.K Kosasih & Associates juga tidak menutup diri dalam menangani masalah hukum di luar Kota Surabaya. Saat ini H.K Kosasih & Associates banyak membantu penyelesaian sengketa baik di Jakarta, Lampung, hingga Bali.
“Tapi kantor kita tetap di Surabaya, kita mobile,” pungkasnya.