Dinamika Hukum Investasi di Indonesia
Resensi

Dinamika Hukum Investasi di Indonesia

Berawal dari bahan bacaan kuliah pascasarjana, berakhir dengan sebuah buku yang menyajikan sejumlah masalah hukum investasi di Indonesia.

MYS
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP.
Foto: SGP.

Ringan, ringkas, dan mungil. Begitulah kesan pertama saat memegang dan melihat secara sekilas buku ‘Aspek Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia’. Diterbitkan pertama kali Februari 2013, buku karya David Kairupan ini hadir sebagai salah satu referensi termutakhir di Indonesia tentang hukum investasi.

Penanaman modal asing di Indonesia tentu saja bukan sesuatu yang baru. Ia telah ratusan tahun tumbuh, berkembang, dan terus mengembangkan sayap hingga menjadi bagian penting dari pembangunan nasional. Penanaman modal menjadi sesuatu yang sifatnya inevitable, tak bisa dihindarkan (hal. 2).

Lantaran menjadi sesuatu yang inevitable maka harus ada pedoman yang jelas. Bagaimanapun, tak bisa sembarangan membuka ruang investasi karena akan melahirkan siapa yang kuat akan menjadi pemenang. Iklim investasi harus kondusif agar ia tak menjadi gangguan. Hukum hadir untuk membangun kondusivitas itu. Investor asing tidak akan menanamkan investasi jika kepastian hukum tak ada. Dalam investasi ada resiko-resiko hukum yang akan dihadapi.

Indonesia adalah contoh negara tempat investasi yang menarik. Tetapi masalah kepastian hukum masing sering disuarakan investor. Ambil contoh perizinan. Pembenahan perizinan tampaknya masih menjadi problem serius meskipun berbagai regulasi sudah diterbitkan. Perizinan yang kurang berjalan dengan baik akan menimbulkan biaya tinggi. Sudah banyak hasil riset yang membuktikan sinyalemen itu. Masalahnya ada pada implementasi regulasi yang terkesan dilaksanakan setengah hati. Upaya yang dilakukan juga masih terlaku menekankan pada formalitas ketimbang menciptakan budaya hukum yang pro investasi (hal. 32).

Pemerintah seringkali dihadapkan pada dilema. Membuka ruang investasi selebar-lebarnya dianggap mengkhianati filosofi konstitusi. Tetapi menutup diri terhadap dunia luar di era seperti sekarang pun sesuatu yang mustahil. Karena itu, dalam rezim hukum investasi, dikenal pembatasan-pembatasan yang dilandasati kedaulatan suatu negara. Wujud konkritnya di Indonesia adalah daftar bidang usaha yang tertutup buat asing, atau lazim disebut negative list. Misalnya, daftar negatif yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 (hal. 65-67).

Judul

Aspek Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia

Penulis

David Kairupan, SH. LL.M.

Cet-1

Februari 2013

Penerbit

Kencana, Jakarta

Halaman

213 + xx

Buku ini memuat juga semacam ‘panduan’ bagi mereka yang ingin berinvestasi. Tiga bab secara khusus membahas mekanisme penanaman modal asing, yakni melalui (i) pendirian perusahaan PMA; (ii) pembelian saham; dan (iii) restrukturisasi. Jika langkah pertama yang diambil, maka perusahaan asing akan tunduk pada mekanisme dan syarat-syarat yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bentuk badan hukum lain bagi investor asing hanya terbuka jika disebut dalam sebuah Undang-Undang (hal. 99).

Jika pembelian saham yang menjadi pilihan investor, ada kemungkinan perseroan berubah menjadi PMA. Demikian pula jika yang dipilih restrukturisasi, yang bertujuan meningkatkan efisiensi kegiatan usaha atau memperkuat struktur permodalan. Pilihan apapun yang ditempuh, jangan pernah lupa pada kewajiban hukum seperti perpajakan. Buku ini mencoba mengingatkan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi dalam setiap opsi masuknya investasi asing.

Dan tak kalah penting, pengusaha perlu paham larangan praktek praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pasal 16 huruf c UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal tegas mengatur setiap investor berkewajiban menciptakan iklim usaha persaingan sehat, mencegah praktek monopoli, dan tindakan-tindakan yang merugikan negara.

Seperti judulnya, buku ini mengantarkan kepada pembaca penanaman modal asing dari perspektif hukum. Jadi, buku ini jelas menggunakan kacamata regulasi yang berlaku, bukan dengan kacamata politik atau ekonomi. Kelemahan dari pendekatan itu adalah kemungkinan regulasinya berubah. Regulasi di bidang investasi cenderung dinamis, dan daftar negatif investasi tak selamanya baku. Ia mengikuti perkembangan bisnis internasional dan kebutuhan dalam negeri.

Penulis buku ini, selain sebagai akademisi, juga anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal. Ia terdaftar sebagai konsultan hukum di pasar modal. Posisi itu bisa meyakinkan kita bahwa penulis adalah orang yang tak hanya mengandalkan hukum tertulis sebagai acuan penulisan buku, tetapi juga pengalamannya sebagai konsultan. Semoga!

Selamat membaca…

Tags:

Berita Terkait