Dimohonkan Pailit, Begini Penjelasan Hukum Status Hunian Sentul City
Berita

Dimohonkan Pailit, Begini Penjelasan Hukum Status Hunian Sentul City

Pada dasarnya hapusnya PPJB tidak serta merta menghapuskan Perjanjian Kredit yang merupakan perjanjian terpisah.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Sementara untuk status kedua, bila rumah yang dibeli belum jadi secara utuh, kemudian developer dinyatakan bangkrut dan tidak dapat melanjutkan pembangunan maka debitor hanya memegang PPJB yang telah ditandatangani dengan pihak developer, bukan AJB atau sertifikat tanah. Hal ini berarti objek rumah tersebut masih menjadi milik developer dan belum beralih. Dengan begitu rumah tersebut menjadi bagian dari boedel pailit. (Baca Juga: Permohonan Kepailitan dan PKPU Masih Tinggi, POJK 11/2020 Dinilai Belum Maksimal)

“Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah, PPJB tersebut juga belum bisa diproses AJB sebelum rumah tersebut diselesaikan pembangunannya dan telah siap untuk dihuni,” ungkap Esther.

Menurut Esther, ketika developer pailit PPJB secara otomatis akan hapus. Hal ini sesuai dengan Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Apabila dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 telah diperjanjikan penyerahan benda dagangan yang biasa diperdagangkan dengan suatu jangka waktu dan pihak yang harus menyerahkan benda tersebut sebelum penyerahan dilaksanakan dinyatakan pailit maka perjanjian menjadi hapus dengan diucapkannya putusan pernyataan pailit, dan dalam hal pihak lawan dirugikan karena penghapusan maka yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai kreditor konkuren untuk mendapatkan ganti rugi”.

Dalam status ini, penghuni rumah tidak dapat menuntut diprosesnya AJB berdasarkan PPJB tersebut ketika developer dinyatakan pailit. Yang dapat penghuni rumah lakukan adalah menuntut ganti rugi kepada developer sebagai kreditor konkuren berdasarkan Pasal 115 ayat (1) UU KPKPU.

Semua Kreditor wajib menyerahkan piutangnya masing-masing kepada Kurator disertai perhitungan atau keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau salinannya, dan suatu pernyataan ada atau tidaknya Kreditor mempunyai suatu hak istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda.

Kewajiban Debitor

Pada dasarnya hapusnya PPJB tidak serta merta menghapuskan Perjanjian Kredit yang merupakan perjanjian terpisah. Dalam hal ini, debitor harus melihat bahwa terjadi 3 (tiga) perjanjian yang harus dilihat secara terpisah. Pertama,  PPJB yang mana pihaknya adalah: debitor sebagai pembeli dan developer sebagai penjual; Kedua,  Perjanjian Kredit dimana pihaknya adalah penghuni rumah sebagai debitor dan Bank sebagai Kreditur; Ketiga, perjanjian Kerjasama beserta jaminan yang mana pihaknya adalah Bank dan Developer.

Tags:

Berita Terkait