Dilema Ketika Pengesahan RKUHP Jadi UU Hukum Pidana Nasional
Utama

Dilema Ketika Pengesahan RKUHP Jadi UU Hukum Pidana Nasional

Pemerintah dan DPR tetap mentargetkan pengesahan RKUHP pada Agustus 2018 sebagai kado HUT RI. Masyarakat masih diberi kesempatan untuk memberi masukan, khususnya pasal-pasal yang dinilai bermasalah.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, substansi pasal yang masih dinilai bermasalah, Panja RKUHP dari pemerintah membuka diri untuk menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat. Dengan catatan, masukan yang dimaksud mesti disertai usulan rumusan kajian pasal-pasal yang jelas. Sayangnya, saat pembahasan tidak banyak masyarakat yang datang memberi masukan.

 

“Kenapa harus uji materi? Ini kan masih bisa diperbaiki, kalau ada yang kurang dan layak memang untuk diperbaiki. Sebab, ini sudah luar biasa melewati prosesnya. Tim perumus pemerintah dan Panja RKUHP sudah hati-hati dan penuh ketelitian membahas RKUHP ini,” kata Enny.

 

Meski begitu, pihaknya tetap mempersilakan apabila ada masyarakat mengajukan uji materi ketika RKUHP ini disahkan menjadi UU sebagai hak setiap warga negara. “Ketika ini sedang dibahas, apa kita berpikir ini mau diuji materi? RKUHP ini sedang dibahas, apa yang kurang?” tegasnya. Baca Juga: Menkumham Berharap RKUHP Disahkan 2018

 

Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Parahiyangan Bandung, Agustinus Pohan mengatakan ketika target pemerintah dan DPR bakal mengesahkan RKUHP pada Agustus 2018 ini, masyarakat mesti memanfaatkan waktu yang ada untuk memberi masukan. Meskipun pada akhirnya tidak semua masukan yang disampaikan masyarakat diakomodir/diterima oleh pemerintah dan DPR.

 

“Harapan kita tim pemerintah membuka diri agar ada pemikiran-pemikiran baru bisa untuk menyempurnakan, menambah perubahan RKUHP lebih berarti. Kesempatan kita untuk mengubah RKUHP kan sekali dalam 100 tahun. Tentu tidak semua bisa diterima,” katanya.

 

Kado HUT RI

Penyusunan draf hukum pidana nasional sudah dilakukan sejak puluhan tahun silam. Tarik ulur pembahasan perumusan pasal-pasal RKUHP di tim perumus pemerintah menjadi bagian dari dinamika. Singkat cerita, akhirnya pemerintah menyerahkan draf RKUHP ke DPR kali pertama di era pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono. Tak rampung. Pembahasan dimulai kembali di era pemerintahan Joko Widodo pada 2015.

 

“Kalau tidak selesai, Agustus nanti persis 100 tahun. Kesepakatan DPR harus terus dilanjutkan,” ujar Prof Eni. Baca Juga: Sekilas Sejarah dan Problematika Pembahasan RKUHP

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait