Dilema Ketika Pengesahan RKUHP Jadi UU Hukum Pidana Nasional
Utama

Dilema Ketika Pengesahan RKUHP Jadi UU Hukum Pidana Nasional

Pemerintah dan DPR tetap mentargetkan pengesahan RKUHP pada Agustus 2018 sebagai kado HUT RI. Masyarakat masih diberi kesempatan untuk memberi masukan, khususnya pasal-pasal yang dinilai bermasalah.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Dia mengakui masih terdapat kekurangan di beberapa pasal RKUHP. Namun tidak kemudian RKUHP yang sudah nyaris “matang” ini dibongkar dan dirancang kembali. Menurutnya, dari 12 isu yang berstatus “pending” sudah mengalami perbaikan. Ia yakin ketika dibahas di tingkat Panja DPR bakal tidak sulit mendapatkan kesepakatan. Karena itu, sebelum naik ke tingkat rapat paripurna, pemerintah masih menerima masukan dari berbagai masyarakat.

 

Yang pasti, kata dia, landasan pemerintah dalam membuat RKUHP adalah Pancasila, UUD Tahun 1945 dan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Meski demikian, setelah RKUHP disahkan menjadi UU, nantinya rancangan KUHAP bakal masuk Prolegnas dan segera dibahas. Nantinya, sepanjang belum terdapat KUHAP yang baru, disisipkan ketentuan peralihan dalam RKUHP.

 

Semoga ini menjadi hadiah Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-73. Ini menjadi proses legislasi panjang yang harus kita segera selesaikan,” katanya.

 

Sebelumnya, Panja DPR dan pemerintah masih menghadapi 12 isu pending dalam pembahasan RKUHP. Yakni, rumusan hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law (Pasal 2 ayat 1 RKUHP); ketentuan pidana mati (Pasal 67 RKUHP); batas usia minimal dan maksimal pemidanaan (Pasal 76 ayat (1) RKUHP); pengertian dan istilah; memperingan dan memperberat pidana; mendirikan organisasi yang mengatur ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme; penghinaan martabat presiden dan wakil presiden; tindak pidana kesusilaan; perjudian; ketentuan peralihan; judul RUU; dan tindak pidana khusus.

Tags:

Berita Terkait