Dilema Bantuan Hukum: Tahanan, Korban, dan Kelompok Rentan Kerap Terlupakan
Berita

Dilema Bantuan Hukum: Tahanan, Korban, dan Kelompok Rentan Kerap Terlupakan

Akibat minim anggaran dan galau sasaran.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

“Layanan bantuan hukum dan penyuluhan hukum itu juga hak tahanan dan narapidana, tapi itu bukan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” kata Junaedi. Ia mengatakan bahwa peran Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Penempatan Anak Sementara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak hanya untuk menampung dan fasilitator berbagai pemenuhan hak tahanan dan narapidana.

 

Junaedi menjelaskan bahwa layanan bantuan hukum bagi tahanan dan narapidana miskin belum optimal. Padahal sudah ada Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan yang dibentuk di berbagai unit Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Penempatan Anak Sementara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

 

“Layanan bantuan hukum bagi mereka yang ditahan belum signifikan, apalagi di kota kecil, kami tidak punya anggaran untuk itu,” ujarnya. Ia memberi autokritik terhadap cara kerja lintas instansi di dalam Kementerian Hukum dan HAM yang belum bersinergi mengintegrasikan programnya satu sama lain.

 

Oleh karena itu ia mengusulkan ada Sistem Database Pemasyarakatan yang terintegasi dengan Sistem Informasi Database Bantuan Hukum. Cara ini disebutnya bisa mempermudah tahanan dan narapidana miskin yang belum mendapatkan bantuan hukum. Sistem Database Pemasyarakatan diharapkan bisa langsung mengirimkan data tahanan miskin untuk meminta bantuan hukum yang disediakan lewat Sistem Informasi Database Bantuan Hukum.

 

Pesoalan lain program bantuan hukum juga termasuk minimnya anggaran. Anggaran pemerintah untuk program bantuan hukum memang meningkat dari Rp 48 miliar pada periode pendanaan 2016-2018 menjadi Rp53 miliar untuk periode 2019-2021. Hanya saja juga terjadi  peningkatan jumlah organisasi bantuan hukum yang didanai Pemerintah.

 

Baca:

 

Terjadi kenaikan jumlah dari sebelumnya 405 organisasi bantuan hukum menjadi 524 untuk periode 2019-2021. Ada tambahan sebanyak 119 organisasi bantuan hukum yang didanai untuk hanya kenaikan Rp5 miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait