Dilema Advokat Menjalankan Pro Bono, Adakah yang “Gratis”?
Utama

Dilema Advokat Menjalankan Pro Bono, Adakah yang “Gratis”?

Tantangan juga dihadapi advokat berasal dari firma hukum yang memilih non-litigasi.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Para peserta Pro Bono Rountable Hukumonline, Kamis (21/2). Foto: DAN
Para peserta Pro Bono Rountable Hukumonline, Kamis (21/2). Foto: DAN

Advokat memiliki tanggung jawab profesi untuk memberikan pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada warga miskin. Tindak tanggung-tanggung, UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat mewajibkan bantuan hukum pro bono dilaksanakan oleh seorang advokat sebanyak 50 jam selama satu tahun.

Ada pertanyaan menarik yang disampaikan dalam diskusi Pro Bono Roundtable yang diselenggarakan Hukumonline, pada Kamis (21/2) kemarin. Adakah peradilan di Indonesia yang “gratis”?

Pertanyaan mendasar ini muncul sebagai otokritikterhadap praktik peradilan di Tanah Air yang ditengarai masih mempraktikkan pungutan liar. Pertanyaan ini semakin terasa mendesak naluri banyak pihak ketika praktik pungli di dunia peradilan Tanah Air diperhadapkan dengan proses pencarian hukum pro bono oleh masyarakat miskin. “Pernah kami menangani perkara pro bono tapi sama jaksanya mau dibayar enam puluh juta,” ujar salah satu advokat yang hadir dalam diskusi tersebut.

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menyebutkan, idealnya proses peradilan berjalan tanpa ada biaya yang berarti. Namun sepanjang pengalamannya beracara, ada sejumlah pos pembiayaan yang harus dikeluarkan pengacara, bahkan saat menangani perkara pro bono. “Pos-pos yang memakan biaya itu biasanya biaya administratif,” ujar Arif kepada hukumonline, sesaat setelah diskusi berlangsung, Kamis (21/2).

(Baca juga: Ada Syaratnya Jika Kantor Hukum Profesional Ingin Didanai Pemerintah).

Pos-pos rawan pungutan liar dalam proses peradilan seringkali ditemukan di Pengadilan. Pada saat pendaftaran surat kuasa advokat, pendaftaran surat gugatan, bahkan saat pengambilan putusan sering terjadi pungutan liar. Biaya yang dikeluarkan bahkan jutaan rupiah. Tidak sesua dengan panduan biaya administrasi perkara sebagaimana yang ditentukan oleh Mahkamah Agung (MA).

Hukumonline.com

Selain di pengadilan, cerita yang sama diungkap terjadi di proses penuntutan. Proses penyusunan dakwaan dan tuntutan adalah salah satu proses krusial yang diduga diwarnai pungutan liar oleh oknum penuntut umum dengan modus ‘jual beli’ pasal. Begitu juga dengan penahanan dan eksekusi putusan. “Itu bisa diobyekin semua,” ujar Arif.

Sementara di kepolisian, Arif juga memaparkan potensi pungutan liar. Kewenangan melaksanakan upaya paksa oleh kepolisian sering kali disalahgunakan oleh oknum kepolisian untuk menarik pungutan liar. Mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, hingga penggeledahan, adalah contoh-contoh tahapan yang rawan pungutan liar. Ketiadaan control semua pihak terhadap hal-hal ini kerap menjadikan masyrakat pencari keadilan, terutama masyarakat miskin yang memperoleh bantuan hukum secara pro bono.

Hukumonline.com

Hal ini menjaid tantangan tersendiri terhadap advokat pemberi bantuan hukum pro bono. Tantangan ini tidak hanya dihadapi oleh para advokat litigator ataupun advokat publik yang sering berperkara di pengadilan. Tantangan ini juga dihadapai oleh advokat-advokat yang kesehariannya berasal dari kantor-kantor hukum yang mengkhususkan diri disektor privat atau kerap dikenal dengan advokat korporasi.

Minimnya jam terbang sebagai litigator tidak mengurangi kewajiban advokat korporasi untuk melaksanakan bantuan hukum pro bono. Senior Assosiate Widyawan and Partner, Arie Priadi misalnya. Arie menyebutkan bahwa kantor hukum tepat ia bernaung merupakan kantor hukum yang khusus melaksanakan pekerjaan advokat di sektor privat. Meski begitu, kewajiban melaksanakan pro bono tidak dilupakan. Tetapi, ada variasi pro bono yang sedikit berbeda dari kebiasaan kantor hukum litigasi. “Kami mengerjakan pekerjaan-pekerjaan secara gratis kepada beberapa kelompok,” ujar Arie.

(Baca juga: Pemerintah Sediakan 53 Miliar untuk Bantuan Hukum Masyarakat Marginal 2019-2021).

Pro bono jenis ini kerap dilaksanakan advokat korporasi untuk menyiasati kewajiban melaksanakan pro bono. Menurut pengakuan Arie, kantor hukum Widyawan and Partner juga menyediakan sejumlah anggaran khusus yang diperuntukkan untuk aktivitas semacam corporate social responsibility (CSR). Dengan anggaran ini kemudian kantor hukum Widyawan and Partner membantu sejumlah lembaga non profit untuk melaksanakan aktivitas-aktivitas sosial.

Hukumonline.com

Hal senada disampaikan oleh Almaida Askandar. Partner pada Ivan Almaida Baley and Firmansah (IABF) ini menuturkan bahwa prosedur pelaksanaan pro bono di kantor hukumnya tidak melalui mekanisme pemaksaan. Praktik pro bono oleh advokat dari kantor hukum IABF sering terjadi seiring datangnya permintaan dari sejumlah pihak yang masuk dalam klasifikasi kelompok rentan untuk mendapat bantuan hukum. Selain itu, ada juga kelompok masyarakat yang meminta untuk diadvokasi terkait persoalan hukum yang dihadapi. Pada dasarnya, bantuan pro bono yang diberikan dilakukan terhadap kelompok masyarkat. “Kami memberikan bantuan kepada NGO (Non Governmental Organization),” ujarnya.

Saor Siagian dari Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Rumah Bersama Advokat menekankan pantingnya memperhatikan nilai dari pelaksanaan kewajiban pro bono sebagai konsekuensi sumpah profesi advokat yang officium nobile (profesi yang mulia). Dengan begitu, akan menjadi perhatian bagi semua advokat untuk melaksanakan bantuan hukum pro bono tanpa memperhatikan ada tidaknya benefit yang diperoleh sebagai feedback.

“Harus ada dalam mindset advokat bahwa pro bono itu bukan charity,” ujar Saor mengingatkan. Dengan begitu, ia berharap setiap advokat yang melaksanakan pelayanan pro bono, tidak lagi berfikir tentang benefit yang diperoleh dari pelaksanaan layanan hukum ini.

Advokat Perlindungan Konsumen yang juga sering menangani perkara pro bono, David L. Tobing menyampaikan perlu adanya perubahan konsep dari palayanan hukum pro bono yang selama ini oleh Undang-Undang hanya diatur untuk melayani masyarakat miskin. Upaya ini agar cakupan pelayanan pro bono dapat diperluas tidak hanya melayani orang miskin tapi juga kelompok rentan. “Pro bono bukan cuma untuk indvidu tapi juga untuk kelompok,” imbau David.

Tags:

Berita Terkait