Dilarang Menggoda Petugas BNP2TKI
Berita

Dilarang Menggoda Petugas BNP2TKI

BNP2TKI bertekad menghapus praktik masa lalu yang sarat dengan uang pelicin.

RED
Bacaan 2 Menit
Deputi Penempatan BNP2TKI, Agusdin Subiantoro (tengah). Foto: www.bnp2tki.go.id
Deputi Penempatan BNP2TKI, Agusdin Subiantoro (tengah). Foto: www.bnp2tki.go.id
Komitmen Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan jajaran Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI), Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (LP3TKI) dan Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI) di daerah memberantas korupsi terkait penanganan TKI tidak main-main.

BNP2TKI bersama beberapa lembaga terkait itu berencana menandatangani pakta integritas dalam rangka menjalankan pelayanan yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta menolak gratifikasi dan mendukung gerakan whistle blower. BNP2TKI berharap langkah ini didukung oleh mitra kerja pemerintah seperti Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS).

Praktik masa lalu yang sarat dengan uang pelicin (sogokan, tips dan lain sebagainya) dalam mempercepat pelayanan haruslah dibuang jauh-jauh pada era transparan dan akuntabilitas pemerintah harus dijaga bersama.

“Jangan menggoda petugas BNP2TKI,” ujar Deputi Penempatan BNP2TKI, Agusdin Subiantoro pada saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kualitas Pelayanan Petugas PPTKIS Angkatan II di Hotel Prioritas, Ciawi, Jum’at (28/11), sebagaimana dikutip dari www.bnp2tki.go.id.

Bimtek yang diadakan oleh BP3TKI Jakarta ini diikuti 80 orang peserta terdiri dari 50 orang Petugas PPTKIS dan sisanya karyawan BP3TKI Jakarta. Bimtek yang digelar mulai Jum’at sampai Minggu, 28-30 November ini pada hari pertamanya juga menghadirkan Direktur Pelayanan Advokasi dan Mediasi, Teguh Hendro Cahyono.

Menurut Agusdin, untuk bisa dilayani dengan baik, maka petugas PPTKIS diminta untuk membawa kelengkapan dokumen dan dokumen yang dibawa itu terjamin keorisionalitasannya. Kalau dokumen anda tidak lengkap, maka jangan memaksa petugas untuk mempercepat urusannya karena pelayanan yang dikembangkan saat ini termonitor dengan baik dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKO-TKLN).

“Dari sisi etika jangan dirusak,” pintanya.

Dijelaskannya, semua pelayanan dokumen TKI itu gratis kecuali pelayanan untuk asuransi dan kesehatan. Sepanjang dokumen lengkap, maka tidak ada yang mempersulit anda. Sekali lagi, jangan menggoda, Ini era lain dan bukan seperti zaman baheula.

Agusdin menambahkan, yang dimaksud dengan dokumen lengkap yaitu dimulai dari identitas berupa KTP, Kartu Keluarga, Surat Ijin suami/orangtua dan dokumen lainnya. Ketika verifikasi, petugas BNP2TKI akan membaca Perjanjian Kerja (PK), potongan gaji dan verifikasi tentu saja perlu waktu.

Dia mencontohkan, dalam PK, ada item yang agak riskan yaitu soal hutang-piutang khususnya untuk TKI di Asia Pasifik seperti Malaysia, Singapura, Taiwan dan Hong Kong. Misal gaji TKI rumah tangga 900 Ringgit per bulan, di dokumen tertulis 600-800 Ringgit, maka dokumen itu akan kita kembalikan. Terkait meningkatkan kesejahteraan TKI, dia menegaskan bahwa ke depan pemerintah mencari majikan yang tidak akan memotong gaji TKI dan hal itu diharapkan tidak akan lama lagi.

BNP2TKI terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan pelayanan. Tahun 2015, BNP2TKI akan terus menempatkan TKI berkualitas baik yang bekerja pada badan hukum maupun yang bekerja di rumah tangga (perorangan).

SISKO-TKLN, kata Agusdin, yang telah diperbarui sejak tanggal 1 November 2014 diharapkan per Desember sudah bisa diterapkan dengan baik. SISKO-TKLN pada sistem penempatan ini sudah diakui di seluruh Indonesia baik oleh Kementerian / Lembaga (K/L) baik pemerintah maupun swasta. Yang men-declare pengakuan SISKO-TKLN itu terbaik bukan BNP2TKI tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

Agusdin menjelaskan, SISKO-TKLN ini sudah terbuka untuk diakses baik oleh unit K/L maupun stake holder terkait seperti swasta.  Dengan integrasi data yang transparan ini maka tidak akan ada lagi simpang siur data tentang TKI karena kini kita hanya memiliki 1 data dengan sistem tunggal. Sistem ini dibangun untuk memberikan transparansi yang luar biasa kepada teman-teman sehingga jika ada kejanggalan kita bisa ketahui bersama.

“Kita sudah terbuka dan diamati oleh semua instansi,” gugah Agusdin.

Diterangkannya, SISKO-TKLN ini terhubung dengan 438 dinas kabupaten/kota. Sistem ini bermula dari pendaftaran Calon TKI/TKI di dinas kab/kota hingga proses akhirnya berujung pada pembuatan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Jadi siapapun yang sudah memperoleh KTKLN sudah bisa dipastikan TKI telah melalui prosedur yang benar. Ini berarti KTKLN sebagai amanat UU 39 Tahun 2004 sudah final dan tidak bisa dipertanyakan kembali.

Agusdin menambahkan, soal dualisme pelayanan yang sebelumnya ada akibat penerbitan Surat Ijin Pengerahan (SIP) yang dikeluarkan oleh Kemanaker dan BNP2TKI, kini Menaker sudah menerbitkan Permen yang mengatur bahwa SIP yang berlaku hanya yang diterbitkan oleh BNP2TKI.

Meski SIP sudah diberikan kepada BNP2TKI, Deputi mengingatkan agar petugas PPTKIS jangan menjadi calo untuk mengurus SIP bagi perusahaan lain. Untuk mencegah hal ini, BNP2TKI akan memberikan finger print bagi petugas  PPTKIS yang sah untuk mengurus SIP sehingga dengan itu bisa dipertanggung jawabkan. Dan hanya petugas PPTKIS yang memiliki ID dan surat pengangkatannya yang akan diberikan akses untuk bisa merekrut dan mengurus dokumen dengan benar.
Tags:

Berita Terkait