Dilaporkan ke Polisi, Denny Indrayana Merasa 'Terhormat'
Berita

Dilaporkan ke Polisi, Denny Indrayana Merasa 'Terhormat'

Karena merasa disejajarkan dengan pimpinan KPK yang juga dilaporkan ke polisi.

RED
Bacaan 2 Menit
Denny Indrayana. Foto: RES
Denny Indrayana. Foto: RES
‘Getah’ dari polemik penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan ternyata tidak hanya dirasakan para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti halnya Abraham Samad dkk, Denny Indrayana juga dilaporkan ke polisi. Pelapornya adalah Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat).

Diwartakan sejumlah media, Pekat melaporkan Denny ke Polres Jakarta Barat dengan tuduhan pencemaran nama baik Budi Gunawan. Pencemaran nama baik itu terkait pernyataan Denny di sejumlah media yang menggunakan istilah "jurus mabok". Saat melaporkan kasus ini, Pekat membawa beberapa barang bukti seperti foto copy berita dari media yang mengutip pernyataan Denny. 

Atas pelaporan ini, Denny menegaskan bahwa apa yang dialaminya adalah konsekuensi perjuangan karena membela KPK yg diserang balik setelah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi kepemilikan rekening gendut.‎Sebenarnya, kata Denny, yang dia bela tidak hanya KPK, tetapi juga Polri.

“Padahal, tidak hanya KPK, saya juga membela Polri dari digunakan dan ditarik-tarik ke dalam perkara pribadi sangkaan korupsi Budi Gunawan tersebut,” ujar Denny dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Kamis (5/2).

Menurut Denny, dirinya justru merasa ‘terhormat’ dilaporkan ke polisi karena disejajarkan dengan para pimpinan KPK yang juga satu demi satu telah dilaporkan polisi. Sekali lagi, Denny meyakini pelaporan atas dirinya dan empat pimpinan KPK adalah buntut dari penetapan tersangka Budi Gunawan.

“Sebenarnya komentar saya bahwa tersangka korupsi Budi Gunawan menggunakan ‘jurus pendekar mabuk’ adalah pendapat dengan menggunakan kiasan dan analogi,” dia menjelaskan. 

Denny mengatakan, sikap yang normal dan "tidak mabuk" ada‎lah sikap ksatria Bambang Widjojanto yang bersedia hadir memenuhi panggilan penyidik Polri. Bukan sebaliknya, lanjutnya, sikap menghindar Budi Gunawan yang tidak memenuhi panggilan KPK.

Tidak hanya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim, kata Denny, Bambang Widjojanto dengan ksatria juga mengajukan pengunduran diri setelah ditetapkan Polri tersangka. Lalu, Bambang Widjojanto juga tidak mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangkanya. Padahal, menurut Denny, Bambang Widjojanto berhak mengajukan praperadilan karena telah ditangkap dengan sewenang-wenang.

“Pilihan-pilihan sikap tidak normal oleh Budi Gunawan itulah yang saya analogikan sebagai "jurus pendekar mabuk", karena memberikan contoh buruk, dan bisa merusak tatanan hukum acara pidana. Sikap yang tidak dapat dijadikan contoh demikian sayangnya dilakukan oleh calon Kapolri, yang harusnya menjadi tauladan, dan karenanya saya merasa berkewajiban menyampaikan penolakan dengan pernyataan yang jelas dan tegas,” papar mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.

Denny berpendapat, kriminalisasi atas sikap jelas dan tegas yang dia tunjukkan adalah bentuk pemasungan atas kebebasan berpendapat. “Pembungkaman dengan cara-cara otoriter seperti ini tentu tidak dapat ditoleransi, dan harus dilawan,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait