Dilaporkan Berselingkuh, Calon Ketua PN Semarang Batal Diangkat
Berita

Dilaporkan Berselingkuh, Calon Ketua PN Semarang Batal Diangkat

MA membatalkan pengangkatan seorang hakim menjadi ketua Pengadilan Negeri Semarang. Karena perilakunya yang tidak terpuji, ia dinilai tidak dapat menjadi panutan.

Nay
Bacaan 2 Menit
Dilaporkan Berselingkuh, Calon Ketua PN Semarang Batal Diangkat
Hukumonline

Meskipun dalam pemeriksaan hakim itu mungkir, namun MA tetap membatalkan pengangkatannya sebagai ketua PN. "Kalau jadi pimpinan pengadilan itu persyaratannya lebih sulit, bukan hanya kemampuan teknis. Ia harus bisa menjadi panutan," ujar Marianna kepada hukumonline.

Menurut Marianna, karena pelanggaran yang dilakukan hanya perbuatan tidak terpuji, bukan suap, maka sanksi yang diberikan hanya pembatalan pengangkatan sebagai Ketua PN, bukan sanksi lain yang lebih berat. "Karena bukan suap, kalau suap kan kita keras betul. Kasusnya lebih ringan daripada terima suap dalam perkara," cetusnya.

Marianna menolak menyebutkan nama hakim tersebut dengan alasan perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan yang tidak terpuji, yaitu perselingkuhan, bukan masalah suap.

Pemeriksaan Lamban

Dalam kesempatan itu, Marianna juga mengeluhkan lambannya proses pemeriksaan oleh majelis kehormatan terhadap mantan Ketua PN Semarang, HR Sukandar. Menurutnya, proses pemeriksaan oleh MA terhadap Sukandar telah selesai pada awal 2003. Ketua MA juga telah mengusulkan pada Menkeh untuk memberhentikan hakim tersebut.

Menkeh kemudian menindaklanjuti dengan membentuk majelis kehormatan, karena hakim yang diusulkan untuk diberhentikan, harus diberi kesempatan membela diri di hadapan majelis kehormatan. Namun, majelis kehormatan baru terbentuk pada September 2003.

Namun, karena ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pensiun dan diganti dengan ketua yang baru, maka terpaksa dibentuk lagi majelis kehormatan yang baru untuk memberi kesempatan pada Sukandar untuk membela diri. "Tapi, lambannya itu, lamban sekali. Dari kita (MA) sudah dari awal 2003. Kita merasa ini kelemahan dari sistem dua atap. Seandainya satu atap, kita dapat langsung bertindak kan," kata Marianna.

Sebelumnya, Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa  Depkeh pada 19 Agustus 2003 telah membebaskan Sukandar dari jabatannya sebagai ketua PN Semarang. Untuk sementara waktu Sukandar ditempatkan sebagai hakim non-yustisial di Pengadilan Tinggi Yogyakarta (hukumonline, 30/08/03).

Pencopotan Sukandar dari jabatannya merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Depkeh kepada Sukandar. Dari pemeriksaan itu ditemukan fakta-fakta bahwa  Sukandar melakukan pelanggaran. Namun, untuk memberhentikan Sukandar sebagai hakim, harus menunggu hasil pemeriksaan majelis kehormatan hakim.

Tuduhan suap terhadap Sukandar bermula ketika ia memimpin majelis hakim yang menangani sengketa merek Holland Bakery. PT Mustika Citarasa pemilih merek Holland Bakery menggugat FXY Kiatanto, pemilik merek Bakeri Holan. Sebelum putusan dibacakan, istri Kiatanto datang menemui Sukandar di rumahnya dan memberi uang Rp50 juta.

Sukandar menyatakan ia tidak berniat menerima uang itu. Namun, karena saat itu ia tengah sibuk melangsungkan acara pernikahan anaknya, maka ia tidak sempat segera mengembalikan uang tersebut.

Seperti diberitakan hukumonline (18/02), Ketua MA Bagir Manan menyatakan membatalkan pengangkatan seorang hakim menjadi ketua Pengadilan Negeri Semarang. Meski telah diangkat, Ketua PN tersebut belum dilantik.

Ketua Muda Bidang Pengawasan MA, Marianna Sutadi menyatakan bahwa pengangkatan hakim tersebut sebagai Ketua PN Semarang dibatalkan karena perilakunya yang tidak terpuji. Setelah SK pengangkatannya dibatalkan, hakim itu kemudian dimutasi menjadi hakim anggota.

Pembatalan itu dilakukan setelah MA memeriksa yang bersangkutan karena mendapat laporan bahwa hakim tersebut berselingkuh. Sebelumnya, istri hakim itu pernah membuat pengaduan mengenai suaminya yang berselingkuh, namun pengaduan itu dicabut kembali oleh sang istri.

Tags: