Namun, lanjut Dorce, sekarang para perawat anestesi tak perlu khawatir lagi. Perdebatan apakah perawat anestesi bisa melakukan tindakan anestesi tanpa kehadiran dokter anestesi pun telah usai. Dua aturan yang dikeluarkan oleh Menkes pasca rekomendasi Mukernas IPAI itu dinilai sudah cukup sebagai payung hukum bagi perawat anestesi.
Dua aturan tersebut adalah Permenkes No. 512 Tahun 2007 yang mengatur pelimpahan wewenang dokter anestesi ke perawat anestesi dan Kepmenkes No. 779 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Anestesi dan Reanimasi di Rumah Sakit. “Sekarang sudah tidak ada masalah lagi,” pungkas Dorce.