Dikriminalisasi, Petani Judicial Review UU Perkebunan
Utama

Dikriminalisasi, Petani Judicial Review UU Perkebunan

Pasal 21 dan Pasal 47 UU Perkebunan dinilai bersifat sumir sehingga dapat merugikan kepentingan petani.

Ali/ASh
Bacaan 2 Menit

 

Lebih lanjut, Wahyu yakin bila permohonan ini berjalan mulus. Pasalnya, para pemohon yang menjadi kliennya merupakan korban kriminalisasi UU Perkebunan tersebut. Salah seorang dari pemohon bahkan telah dijatuhi hukuman percobaan 5 bulan oleh Pengadilan Negeri Blitar karena melakukan tindakan penyerobotan lahan.

 

Sekedar mengingatkan, rencana pengujian UU Perkebunan ini memang sudah jauh-jauh hari dirancang oleh para pengacara publik yang tergabung dalam Public Interest Lawyer-Network (PIL-Net). Dirjen Bina Produksi Kehutanan Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto pun juga pernah ikut angkat bicara seputar rencana pengajuan permohonan judicial review UU Perkebunan ini.

 

Hadi menolak mentah-mentah anggapan bahwa UU Perkebunan telah mengkriminalisasi petani dan masyarakat sekitar perkebunan. “Masyarakat setempat diakui keberadaannya dan tidak dapat dikriminalisasi sesuai dengan UUD 1945,” sebutnya melalui pesan singkat, kala itu.

Tags: