Lebih lanjut, Wahyu yakin bila permohonan ini berjalan mulus. Pasalnya, para pemohon yang menjadi kliennya merupakan korban kriminalisasi UU Perkebunan tersebut. Salah seorang dari pemohon bahkan telah dijatuhi hukuman percobaan 5 bulan oleh Pengadilan Negeri Blitar karena melakukan tindakan penyerobotan lahan.
Sekedar mengingatkan, rencana pengujian UU Perkebunan ini memang sudah jauh-jauh hari dirancang oleh para pengacara publik yang tergabung dalam Public Interest Lawyer-Network (PIL-Net). Dirjen Bina Produksi Kehutanan Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto pun juga pernah ikut angkat bicara seputar rencana pengajuan permohonan judicial review UU Perkebunan ini.
Hadi menolak mentah-mentah anggapan bahwa UU Perkebunan telah mengkriminalisasi petani dan masyarakat sekitar perkebunan. “Masyarakat setempat diakui keberadaannya dan tidak dapat dikriminalisasi sesuai dengan UUD 1945,” sebutnya melalui pesan singkat, kala itu.