Dikenai Cukai Ganda, Perokok Uji UU PDRD
Berita

Dikenai Cukai Ganda, Perokok Uji UU PDRD

Pemohon minta MK batalkan pasal-pasal yang diuji

ASH
Bacaan 2 Menit

Menurutnya, ketentuan itu menimbulkan pajak ganda (double tax) yang dilarang hukum perpajakan karena berpeluang menimbulkan ketidakadilan bagi setiap warga negara. Terlebih, sesuai putusan MK No. 6/PUU-VII/2009 yang menyatakan merokok adalah suatu kegiatan legal.   

“Ini juga bertentangan dengan prinsip umum pemungutan pajak yang harus mencegah pengenaan pajak berganda karena objek pajak cukai rokok telah dipungut oleh pemerintah pusat,” kata pria yang mengaku jug gemar menghisap cerutu itu. “Kita minta MK membatalkan pasal-pasal karena bertentangan dengan UUD 1945.” 

Sementara itu, Netta S Pane menceritakan pengalaman perlakuan diskriminasi yang terjadi atas pelarangan merokok di sejumlah tempat. Mereka mengklaim bahwa uji materi ini juga untuk membela para petani tembakau Indonesia yang secara tak langsung menjadi korban kampanye anti asap rokok.

“Padahal rokok ini sangat Indonesia. Kretek dilahirkan putra Indonesia sejak dulu. Bicara rokok juga bicara kesejahteraan banyak orang,” dalih Neta. 

Tags:

Berita Terkait