Dijadikan Komoditas, TKI Selalu Dieksploitasi
Utama

Dijadikan Komoditas, TKI Selalu Dieksploitasi

Pemerintah dan pihak swasta lebih mengejar mengeruk keuntungan ketimbang melindungi TKI.

Ady
Bacaan 2 Menit

Dita menyebut hampir setengah dari seluruh angkatan kerja yang ada di Indonesia berpendidikan SD atau di bawahnya. Minimnya pendidikan berdampak pada sulitnya para calon TKI memahami budaya, bahasa dan lainnya yang berlaku di negara tujuan kerja. Akibatnya TKI kesulitan untuk beradaptasi dan tindak kekerasan pun terjadi.

Untuk mengatasi hal itu, Dita berpendapat pemerintah harus meningkatkan kapasitas keahlian yang dimiliki calon TKI. Untuk itu Kemenakertrans, sedang merancang agar calon TKI, walau berpendidikan setingkat SD, namun punya keahlian khusus dan bersertifikat.

Masalah lain adalah komodifikasi. Selama ini, Dita melihat oknum aparat pemerintah dan perusahaan swasta kerap mengidentikan TKI dengan komoditas. Alhasil, proses pelatihan yang harus diterapkan kepada calon TKI menjadi terhambat karena para oknum itu hanya mengutamakan keuntungan yang sebesar-besarnya dan mengabaikan perlindungan terhadap TKI.

Salah satu modus yang dilihat Dita adalah mengurangi jam pelatihan bagi calon TKI. Misalnya, pemerintah Hongkong mewajibkan setiap calon TKI harus menjalani pelatihan minimal selama 600 jam. Namun, akibat mengejar keuntungan, masa latihan itu dikurangi, dengan itu para oknum dapat meraih keuntungan lebh besar.

Ketiga, masalah korupsi. Dita merasa korupsi menjadi salah satu biang keladi yang membuat pengelolaan TKI menjadi bermasalah. Misalnya, ada PJTKI yang tidak mematuhi aturan dalam mengelola TKI. Aparat pemerintah terkait tidak melakukan penindakan yang tegas karena terjadi tindak korupsi. Sehingga tidak ada penindakan yang tegas dan permasalahan itu kembali terjadi.

Keempat, menyangkut koordinasi antar lembaga pemerintahan. Menurut Dita, dari seluruh proses pengelolaan TKI, 55 persen proses berlangsung di daerah. Dalam revisi UU PPTKLN, Dita mengatakan posisi pemerintah daerah (Pemda) harus diperkuat agar mampu menindak para oknum yang merugikan TKI. Bila Pemda memiliki kewenangan penindakan itu, Dita berharap persoalan dalam pengelolaan TKI, khususnya di bidang perekrutan dapat dicegah.

Dita mengingatkan, Kemenakertrans memiliki petugas yang khusus merekrut calon TKI atau disebut pengantar kerja. Tugas pengantar kerja itu mendata masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri dan mencari info apakah ada pekerjaan di luar negeri yang dibuka dan cocok untuk masyarakat yang bersangkutan.

Tags: