Dihukum 16 Tahun Penjara, LHI Banding
Berita

Dihukum 16 Tahun Penjara, LHI Banding

Majelis menganggap ada kerjasama yang erat antara Luthfi dan Fathanah.

NOV
Bacaan 2 Menit

Majelis juga tidak dapat menerima keterangan Ahmad Maulana yang memberikan mobil Pajero Sport Exceed AT 4x4 sebagai wujud sedekah seorang murid kepada gurunya. Purwono menganggap pemberian itu sebagai gratifikasi yang seharusnya dilaporkan Luthfi ke KPK. Sama halnya dengan VW Caravelle milik Luthfi yang ada di DPP PKS.

Seorang saksi mengaku Luthfi meminta mobil tersebut dimasukan ke dalam daftar inventaris PKS setelah penangkapan Fathanah. Selain itu, majelis tidak menerima keterangan menantu Luthfi, Shamil Gadzhima yang mengaku membeli rumah di Kebagusan dan mobil Toyota Alphard karena tidak didukung bukti-bukti.

Tidak hanya itu, Luthfi dianggap terbukti melakukan TPPU bersama-sama Fathanah dan Yudi Setiawan. Pemilik PT Cipta Inti Parmindo, PT Cipta Terang Abadi, PT Cipta Kelola Bersama, dan CV Visi Nara Utama ini beberapa kali melakukan pertemuan dengan Luthfi dan Fathanah untuk membahas rencana lelang tahun 2012 dan 2013 di Kementan.

Ada sejumlah proyek, seperti pengadaan benih jagung hibrida, bibit kopi, bibit pisang dan kentang, pengadaan laboratorium benih padi, proyek bantuan bio komposer, pupuk NPK, serta proyek bantuan sarana light trap, pengadaan hand tractor dan kuota daging sapi di Kementan yang rencananya akan diijon oleh Yudi.

Purwono mengungkapkan, dari hasil pertemuan, Luthfi, Fathanah, dan Yudi menyepakati proyek-proyek itu akan diijon dengan komisi satu persen dari nilai pagu anggaran. Luthfi menerima sejumlah uang dari Yudi secara langsung maupun melalui Fathanah. Luthfi juga menerima pembelian Toyota FJ Cruiser, Mazda CX-9, dan jas mewah.

Dengan demikian, majelis menganggap Luthfi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU. Namun, putusan tidak diambil secara bulat. Anggota majelis, I Made Hendra dan Djoko Subagyo tidak sependapat mengenai kewenangan jaksa KPK melakukan penuntutan terhadap TPPU. Keduanya menyatakan dissenting opinion.

Hakim anggota tiga, Hendra menjelaskan, dakwaan terkait TPPU tidak dapat diterima karena jaksa KPK tidak berwenang melakukan penuntutan terhadap perkara TPPU. Dalam UU No.8 Tahun 2010, kewenangan pemblokiran dan penuntutan TPPU merupakan kewenangan jaksa yang berada di bawah Jaksa Agung.

Tags: