Digugat Newmont, Pemerintah Siapkan Pengacara
Berita

Digugat Newmont, Pemerintah Siapkan Pengacara

Langkah Newmont dinilai terlalu terburu-buru.

KAR
Bacaan 2 Menit
Digugat Newmont, Pemerintah Siapkan Pengacara
Hukumonline
Proses panjang negosiasi antara pemerintah dan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) menemui jalan buntu. Secara resmi, PTNNT menggugat pemerintah dalam forum arbitrase internasional. Ancaman yang sering dilontarkan oleh pihak perusahaan itu terbukti bukan sekadar gertak sambal.

Direktur Utama PT NNT, Martiono Hadianto, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya terbaik selama enam bulan terakhir. Hanya saja, ia mengakui bahwa perusahaannya belum dapat meyakinkan pemerintah. Ia merasa bahwa KK belum berfungsi sebagai rujukan dalam menyelesaikan perbedaan yang ada.

Lebih lanjut Martiono menegaskan, pengenaan ketentuan baru terkait ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tembaga sejak Januari 2017 lalu tidak sesuai dengan KK dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda.

“Akhirnya, manajemen PT NNT dan para pemegang saham merasa tidak ada pilihan lain dan terpaksa mengupayakan penyelesaian masalah ini melalui arbitrase internasional guna memastikan bahwa pekerjaan-pekerjaan, hak-hak, serta kepentingan-kepentingan para pemangku kepentingan perusahaan terlindungi,” ujarnya, Selasa (1/7).

Martiono menyebut, pihaknya ingin agar dialog yang terus-menerus dengan pemerintah. Ia mengatakan masih berharap dapat menyelesaikan masalah ini di luar jalur arbitrase. Di sisi lain, ia mengungkapkan pula bahwa perusahaannya memiliki kewajiban untuk melindungi nilai Batu Hijau yang terhambat karena adanya pemberlakukan ketentuan ekspor baru tersebut.

“Kami berharap putusan sela arbitrase internasional mengizinkan PT NNT agar dapat mengekspor konsentrat tembaga supaya kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali,” ujarnya.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, R Sukhyar, mengakui sudah mengetahui gugatan yang diajukan terhadap pihaknya. Ia mengatakan sudah didatangi dan diberikan surat pemberitahuan soal gugatan arbitrase PT NNT. Hanya saja, Sukhyar mengungkapkan bahwa dirinya belum membaca secara rinci surat tersebut.

"Saya belum membaca suratnya secara rinci, tentu kita menyayangkan lah, karena Newmont sudah beroperasi lama di Indonesia," kata Sukhyar.

Untuk menghadapi gugatan tersebut, ia menjelaskan bahwa pemerintah akan bersiap-siap. Salah satu langkah yang sudah dipersiapkan menurut Sukhyar adalah pemilihan pengacara untuk mewakili pemerintah di muka persidangan arbitrase itu. Sayangnya, ia tak mau menyebut siapa pengacara yang telah dipilih oleh pemerintah.

“Pokoknya kami siap dan sudah siapkan pengacara juga,” tandasnya.

Sementara itu, selama proses arbitrase maka renegosiasi KK antara pemerintah dengan PT NNT berhenti untuk sementara waktu. Sukhyar mengatakan, penghentian ini dilakukan sampai ada arahan dari Menteri ESDM tentang apa saja yang harus dilakukan. Ia mengaku sekarang sedang mempelajari isi surat dari Newmont sembari mencari langkah dan strategi selanjutnya.

Sukhyar juga menyayangkan langkah yang diambil Newmont. Ia menilai langkah itu terlalu terburu-buru. Pasalnya, selama ini masa negosiasi soal kesempatan ekspor yang sudah ditempuh oleh kedua pihak sudah cukup panjang.

“Sayang sekali, itu terlalu terburu-buru. Tetapi ya, mau bagaimana lagi,” tuturnya.
Tags:

Berita Terkait