Sidang perkara ini berlangsung secara tertutup karena menyangkut kesusilaan yang dimulai sejak pukul 10.30 WIB. “Sidangnya tertutup, terlapornya diduga selingkuh,” ujar salah seorang pegawai KY yang enggan disebutkan namanya di gedung MA Jakarta, Rabu (20/5).
Adapun susunan MKH yang mengadili perkara ini terdiri dari 4 komisioner KY dan 3 hakim agung. Dari komisioner KY, yakni Eman Suparman, Taufiqurrohman Syahuri, Ibrahim, Jaja Ahmad Jayus. Sedangkan 3 hakim agung yaitu Topane Gayus Lumbuun, Is Sudaryono, dan Yakup Ginting. MKH ini diketuai oleh Eman Suparman.
Sebelumnya, kasus ini mencuat saat TH masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Akibat perbuatannya itu (perselingkuhan), TH direkomendasikan KY untuk diberhentikan dengan tidak hormat.