Diduga Menyuap Jaksa, Advokat Ini Dituntut Tiga Tahun Penjara
Berita

Diduga Menyuap Jaksa, Advokat Ini Dituntut Tiga Tahun Penjara

Hakim kabulkan permohonan sebagai justice collaborator.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Setelah terjadi kesepakatan pada 22 Mei 2019 dibuat akta perdamaian antarpara pihak. Sendy pun berubah pikiran dan ingin tuntutan kepada Harry Suwanda menjadi ringan alias kurang dari 2 tahun. Ia pun memberi uang sebesar Rp200 juta kepada Arih Wira, sementara Alfin menemui Yuniar agar menyampaikan kepada Agus Winoto dan menyampaikan agar para pihak sudah setuju berdamai. Terkait perkara ini, Sendy Pericho sendiri dituntut 3 tahun ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

Beri suap ke Aspidsus Kejati Jateng

Tidak hanya di Jakarta, Alfin diduga penuntut umum ‘bermain’ di wilayah lain. Cara membela kliennya jauh dari tujuan dan perjuangan advokat sebagai profesi mulia (officium nobile). Bukannya membela klien dengan alat bukti atau keterangan saksi, ia malah memilih jalan pintas dengan memberi suap Rp1,05 miliar, Sin$325 dan AS$64 ribu dolar AS (senilai total sekira Rp1,954 miliar) kepada sejumlah pejabat Kejati Jawa Tengah. Setidaknya begitulah yang dipersangkakan penuntut umum KPK.

 

Pertama Kusnin selaku Aspidsus Kejati Jateng, M Rustan Effendy selaku Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Adi Wicaksana selaku Kepala Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng serta Benny Chrisnawan selaku staf Tata Usaha Kejati Jateng. Tujuan pemberian suap itu adalah agar Kusnin, Rustam Efendy, Adi Wicaksana dan Benny tidak menahan dan meringankan tuntutan pidana terhadap Surya Soedharma dalam perkara kepabeanan. Surya Soedharma adalah pemilik PT Surya Semarang Sukses Jayatama (SSJ) yang ditetapkan penyidik Dirjen Bea Cukai Kanwil Jateng melakukan tindak pidana bidang kepabeanan yang merugikan keuangan negara sekitar Rp33 miliar.

 

Surya Soedharma lalu berniat untuk mengembalikan jumlah kerugian negara ke kas negara. Alfin pun menemui Kusnin di ruang kerjanya pada 20 Mei 2019. "Kemudian Kusnin berkata 'ya sudah gini aja...sampean bayar 5 untuk kerugian negara..5 untuk denda...dan 5-nya untuk di sini..'. Atas penyampaian Kusnin tersebut Alfin bertanya 'yang untuk di sini bagaimana?' dan dijawab Kusnin 'besok ketemu saja di Stasiun Tawang selepas magrib'," urai penuntut umum dalam berkas tuntutan.

 

Surya melalui Alfin membagi-bagikan sejumlah uang kepada pegawai maupun pejabat Kejati Jateng. Misalnya pada 21 Mei 2019 Alfin berangkat ke Simpang Lima untuk menyerahkan uang kepada Benny Chrisnawan disaksikan Adi Wicaksana dengan rincian 1 amplop untuk Benny Chrisnawa dan Adi Wicaksana masing-masing sebesar AS$10 ribu dolar AS. Kemudian Dyah Purnamaningsih dan Musriyono masing-masing AS$7 ribu. Sedangkan pada 22 Mei 2019, Alfin menyerahkan uang kepada Rustam Efendy sebesar AS$10 ribu dolar AS di kantor Kejati Jateng.

 

JC dikabulkan

Jika dilihat, pengurusan perkara yang dilakukan Alfin terlihat masif dan ditujukan langsung kepada petinggi kejaksaan di dua wilayah berbeda. Selain itu profesinya sebagai advokat yang tak lain penegak hukum menjadikan tuntutan tiga tahun kepadanya cukup mengherankan. Lihat saja contohnya OC Kaligis yang dituntut 10 tahun, lalu Lukas dituntut 12 tahun, dan Fredrich Yunadi 12 tahun, bahkan Arif Fitrawan advokat muda yang menjadi perantara suap ke dua hakim PN Jakarta Selatan dan hanya dikenakan satu dakwaan dituntut selama 4 tahun. Memang mereka dikenakan pasal yang berbeda dengan Alfin. 

 

(Baca juga: Status JC Terdakwa Ini Ditolak jaksa, Tapi Diterima Hakim)

 

Selain berbeda pasal, tuntutan kepada Alfin terbilang ringan karena majelis hakim mengabulkan permohonannya sebagai justice collaborator (JC). Alasannnya keterangan Alfin cukup signifikan untuk membantu penyidik mengungkap perkara dan keterlibatan pihak lain yang lebih besar. Selain itu, ia juga telah mengembalikan uang sebesar AS$40 ribu sebagai sisa uang yang ditujukan untuk mengurus perkara Surya Soedarma.

 

"Pada 19 Agustus 2019, terdakwa II Alfin Suherman mengajukan sebagai saksi yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum, dengan berpedoman pada SEMA No. 4 Tahun 2011 terdakwa II memenuhi syarat sebagai 'justice collaborator' berdasarkan surat pimpinan KPK No 2252 tahun 2019 tanggal 15 November 2019 karena keterangan yang disampaikan terdakwa II sejak penyidikan sampai penuntutan sifatnya handal dan signifikan dan mengungkap pelaku baru dalam tindak pidana, sikap terdakwa II yang sangat kooperatif haruslah diapresiasi," urai penuntut umum.

Tags:

Berita Terkait