Diduga Mencuri, WN Rusia Diadili di PN Denpasar
Aktual

Diduga Mencuri, WN Rusia Diadili di PN Denpasar

ANT
Bacaan 2 Menit
Diduga Mencuri, WN Rusia Diadili di PN Denpasar
Hukumonline
Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (03/3) menyidangkan kasus dugaan pencurian yang dilakukan Maria Savateeva. Warga negara Rusia 31 tahun ini dituduh jaksa mencuri di toko Travelogue Beachwalk, Kuta, Bali. Sidang dipimpin hakim Daniel Pratu.

Jaksa Happy Maulia menuding Maria melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ia bisa dihukum lima tahun penjara atas perbuatannya.

Seperti diwartakan Antara, peristiwa pidana yang menyeret Maria ke pengadilan Indonesia terjadi pada 30 Desember 2014 silam. Sekitar pukul 13.30 WITA, Maria diduga mengambil tanpa izin barang berupa satu buah tas kamera seharga Rp3,9 juta di Toko Travelogue untuk dijualnya kembali karena membutuhkan uang.

Terdakwa saat itu masuk ke toko tersebut dan langsung mengambil sebuah tas, kemudian melarikan diri. Penjaga toko, Gede Suarjaya langsung mengejar terdakwa dan meneriakkan maling. Ia dibantu petugas keamanan Beachwalk. Sebelum tertangkap terdakwa sempat membuang barang bukti. Namun, penjaga toko berhasil menangkap terdakwa dan membawanya ke Polsek Kuta. Kini, Maria harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tags: