Diduga Lobi DPR, Dewan Etik Segera Periksa Arief Hidayat
Berita

Diduga Lobi DPR, Dewan Etik Segera Periksa Arief Hidayat

Menurut Jimly, proses perpanjangan masa jabatan Arief Hidayat tidak memenuhi syarat transparan dan partisipatif sesuai amanat UU MK.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Selanjutnya, kata dia, masih ada tahap proses keputusan rapat paripurna untuk secara resmi menetapkan Arief Hidayat diperpanjang masa jabatan hakim konstitusi untuk periode kedua. Lalu, pengangkatannya dikukuhkan melalui Keppres yang dimungkinkan dapat digugat di PTUN untuk dibatalkan status Arief Hidayat menjadi hakim konstitusi kembali. (Baca Juga: Dugaan Lobi-Lobi di Balik Perpanjangan Jabatan Arief Hidayat)

 

“Jadi ini bukan soal materi pembuktian ada atau tidaknya rekaman lobi-lobi tersebut, tetapi ini berbicara mengenai soal kepantasan dan kepatutan yang dilakukan oleh ketua MK,” katanya.

 

Karena itu, dia mengingatkan jangan proses pengangkatan hakim konstitusi di DPR seperti saat memilih Patrialis Akbar yang akhirnya digugat oleh masyarakat ke PTUN karena proses pemilihannya tidak transparan dan partisipatif sesuai amanat UU MK.

 

Anggota Dewan Etik MK Salahuddin Wahid mengaku telah mendengar dugaan lobi-lobi Arief Hidayat untuk memperpanjang masa jabatan hakim MK melalui media massa. Salah satu isi lobi tersebut mengenai kondisi MK tengah menyidangkan uji materi UU MD3 terkait keabsahan Pansus Angket KPK.

 

“Besok pagi kami akan segera bertemu dengan Pak Arief untuk mengetahui duduk perkara sebenarnya. Kami akan menentukan langkah selanjutnya (setelah bertemu Arief). Saat ini kami masih memegang prinsip praduga tak bersalah,” ujar Salahudin di Gedung MK, Jakarta (6/12/2017).

 

Ketua Dewan Etik Achmad Roestandi mengatakan pihaknya tentu akan mendalami kasus ini terlebih dahulu. Tentunya, tidak semua informasi dalam pemberitaan langsung diterima begitu saja. Terkait keputusan DPR yang memperpanjang masa jabatan Arief, Roestandi enggan berkomentar lebih jauh. “Kami tidak ikut campur, itu urusan (kewenangan) DPR. Kami hanya menindak ketika hakim konstitusi melanggar etik dan perilaku,” ujarnya.

 

Meski begitu, Salahudin menegaskan hasil pemeriksaan Dewan Etik akan mempengaruhi keputusan DPR terkait perpanjangan masa jabatan Arief sebagai hakim konstitusi periode kedua terutama apabila yang bersangkutan terbukti melanggar etik dan perilaku. “Apakah diperpanjang atau tidak, keputusan Dewan Etik akan mempengaruhi,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait