Diduga Langgar Etik, Pegawai MK Ini Bakal ‘Diadili’
Berita

Diduga Langgar Etik, Pegawai MK Ini Bakal ‘Diadili’

Pembebastugasan sementara Ghoffar bukan semata-mata karena persoalan tulisannya di Kompas berjudul “Ketua Tanpa Marwah”, tetapi ada serangkaian tindakan sebelumnya hingga dirinya melaporkan Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Peneliti MK Abdul Ghoffar Husnan usai melaporkan Arief Hidayat ke Dewan Etik, Rabu (31/1) lalu. Foto: AID
Peneliti MK Abdul Ghoffar Husnan usai melaporkan Arief Hidayat ke Dewan Etik, Rabu (31/1) lalu. Foto: AID

Usai melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat ke Dewan Etik, Rabu (31/1) kemarin, tak berselang lama, Pegawai MK Abdul Ghoffar Husnan mendapat informasi keputusan pembebastugasan sementara jabatan sebagai peneliti di MK. Dia diduga melakukan tindakan indisipliner dan etik pegawai MK karena serangkaian tindakannya selama ini.  

 

Abdul Ghoffar membenarkan dirinya mendapat informasi pembebastugasan sementara secara lisan pada Rabu (31/1) sekitar pukul 13.00 WIB usai dirinya melapor ke Dewan Etik. “(Lalu) Saya dipanggil Sekretaris Jenderal MK, dan ia mengatakan bahwa saya sementara dibebastugaskan. Sampai saat ini SK pembebastugasannya belum saya terima,” kata Ghoffar saat dikonfirmasi Hukumonline, Jum’at (2/2/2018).

 

Ghoffar mengaku tidak mengetahui alasan mengapa ia dibebastugaskan sementara, tetapi informasinya diduga melanggar etik PNS di lingkungan MK. Padahal, ia merasa tidak merasa pernah melanggar etik. Terlebih, jika terkait tulisannya di Kompas berjudul “Ketua Tanpa Marwah”. “Saya kan seorang peneliti, dan memang tugasnya menulis, namun apabila dikenai pelanggaran etik, saya tidak tahu juga,” kata dia.

 

Juru Bicara MK, Fajar Laksono Suroso membenarkan Abdul Ghoffar dibebastugaskan sementara secara lisan oleh Sekretaris Jenderal MK sebagai peneliti MK hingga ada keputusan pelanggaran disiplin PNS dan etik pegawai MK. Dia mengakui SK pembebastugasan Ghoffar sebagai peneliti belum dibuat lantaran MK saat tengah menggelar rapat kerja sejak 1 Februari hingga 4 Februari di Bogor.   

 

“Saat ini, tim pemeriksa belum dibentuk, SK resmi pembebastugasan sementara Abdul Ghoffar pun belum dibuat. Tapi, nanti hari Senin (5/2) akan disiapkan semuanya oleh tim pemeriksa,” kata Fajar. (Baca Juga: Permintaan Mundur Arief Pertaruhan Negara Hukum dan Demokrasi)

 

Fajar menerangkan pembebastugasan sementara Ghoffar bukan semata-mata karena persoalan tulisannya di Kompas berjudul “Ketua Tanpa Marwah” yang mengkritik Ketua MK, tetapi ada serangkaian tindakan sebelumnya hingga dirinya melaporkan Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik. “Banyak rangkaian peristiwa yang menyebabkan dirinya diduga melanggar disiplin dan etik pegawai MK,” terangnya.

 

Pembebastugasan Ghoffar agar proses pemeriksaan hingga keputusan tidak ada beban tugas pekerjaan yang diembannya. “Biar Ghoffar fokus menjalani pemeriksaan, pembinaan, klarifikasi, dan persidangan kode etik sampai keputusannya keluar. Saat ini ia masih diduga melanggar kode etik. Makanya, pembebastugasan Ghoffar akan berakhir hingga keputusan (sanksi) etik keluar,” jelasnya.

 

Dia menambahkan mengenai laporan Ghoffar di Dewan Etik akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Demikian pula, konsekwensi pembebastugasan sementara terhadap Ghoffar akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.  

 

Anggota Dewan Etik MK, Solahuddin Wahid mengatakan akan menindaklanjuti laporan Ghoffar atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Arief Hidayat sebagaimana mestinya. “Namun, hingga saat ini belum diproses,” katanya. (Baca juga: Komentari Tulisannya, Pegawai MK Ini Laporkan Arief ke Dewan Etik)

 

Seperti diketahui, disinyalir sanksi pembebastugasan Abdul Ghoffar berhubungan dengan tulisan di Kompas yang mengkritik Ketua MK Arief Hidayat dan meminta untuk mundur karena dua kali melanggar etik. Lalu, Ghoffar Arief melapor ke Dewan Etik gara-gara komentar Arief di media. Penelusuran Hukumonline, sanksi ini tidak semata ada konflik antara Arief dan Ghoffar, tetapi juga sebelumnya Ghoffar dinilai tidak disiplin lantaran sering absen dan keluar kantor.

 

Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah membenarkan Ghoffar dibebastugaskan sementara dalam rangka pembinaan dan penegakkan disiplin PNS. Karena itu, Ghoffar yang diduga melanggar etik pegawai MK ini akan diproses sesuai Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS berikut aturan turunanya termasuk Peraturan Sekjen MK dan Kode Etik Pegawai MK.

 

Seperti diketahui, PP No. 53 Tahun 2010 mengatur larangan bagi PNS yang dapat mengakibatkan dikenai sanksi indisipliner. Diantaranya Pasal 8 terkait pelanggaran terhadap kewajiban PNS/ASN dan Pasal 11 mengenai pelanggaran terhadap larangan. Sebab, sebagai PNS memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan sesuai Pasal 3 dan larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan PNS sesuai Pasal 4.

 

Hukuman yang dapat diterima oleh PNS apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai Pasal 7 disebutkan mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Misalnya, teguran lisan dan tulisan; penundaan kenaikan pangkat; pemindahaan dalam rangka penurunan jabatan pembebasan dari jabatan; sampai pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat.

Tags:

Berita Terkait