Diduga Jadi Tersangka, Komisioner KY Membela Diri
Berita

Diduga Jadi Tersangka, Komisioner KY Membela Diri

Bersedia diperiksa sebagai tersangka setelah lebaran.

ASH
Bacaan 2 Menit
Taufiqurrohman Syahuri. Foto: SGP
Taufiqurrohman Syahuri. Foto: SGP
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri mengaku telah mendengar kabar kalau dirinya ditetapkan sebagai tersangka bersama Ketua KY Suparman Marzuki atas dugaan pencemaran nama baik atas laporan Hakim Sarpin Rizaldi. Namun, dirinya membantah mengomentari sebuah putusan praperadilan Komjen (Pol) Bambang Gunawan (BG) yang memperluas objek praperadilan dianggap sebagai pencemaran nama baik.

“Saya sudah jelaskan kemarin-kemarin, yang saya komentari kan putusan yang dia (Sarpin) saat memimpin sidang, bukan (menyerang) pribadinya,” ujar Taufiqurrohman Syahuri saat dikonfirmasi, Jum’at (10/7) malam.

Taufiq menganggap tindakan Hakim Sarpin melaporkan Komisioner KY ke Mabes Polri atas tuduhan mencemarkan nama baiknya tidak tepat Sebab, komentar KY menyangkut putusan praperadilan BG merupakan bagian fungsi KY sebagai lembaga pengawas para hakim di Indonesia yang telah diamanatkan undang-undang.

“Kasus pencemaran ini kan menyangkut pribadi seseorang. Apa iya mengomentari putusan menyangkut pribadinya? Jadi, penetapan tersangka ini tidak tepat, karena pelapor (Sarpin) tidak punya legal standing (kapasitas) melaporkan kasus seperti ini,” ujar Taufiq mempertanyakan.

Menurutnya, mengomentari sebuah putusan pengadilan merupakan hal yang biasa, seperti publik seringkali mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Seperti kemarin, Putusan MK soal pengujian UU Pilkada banyak yang berkomentar. Jadi, kalau mengomentari putusan itu biasa kan, seperti halnya ketika ada keputusan presiden,” katanya.

Menurut rencana keduanya tersangka yakni Taufiqurrohmman Syahuri dan Suparman Marzuki dijadwalkan akan kembali menjalani pemeriksaan di Mabes Polri pada Senin (13/7) besok. Taufiq mengaku tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari itu. Namun, dia memastikan kemungkinan baru bisa menghadiri pemanggilan penyidik Polri setelah libur Lebaran.

“Saya akan minta penundaan, kebetulan hari Senin saya ada agenda di KY. Jadi, mungkin ditunda, setelah Lebaranlah tanggal 29 Juli,” katanya.

Suparman Marzuki belum bisa memberikan pernyataan resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Upaya hukumonline menghubunginya hingga Jum’at malam belum membuahkan hasil.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyiratkan bahwa Taufiqurrohman Syahuri dan Ketua KY Suparman Marzuki telah ditetapkan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik. Kedua komisioner KY itu  dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke Mabes Polri, Maret lalu. Pernyataan kedua Komisioner di sejumlah media yang dianggap menyudutkan atau menyerang nama baik Sarpin sebagai hakim terkait putusan praperadilan Budi Gunawan.
Tags:

Berita Terkait