Diduga Buron, KPK Minta Setya Novanto Serahkan Diri
Berita

Diduga Buron, KPK Minta Setya Novanto Serahkan Diri

Karena saat tim penyidik KPK melakukan penggeledehan, Setya Novanto tidak berada di kediamannya.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di sidang dugaan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di sidang dugaan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

KPK meminta agar Ketua DPR Setya Novanto, tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik (e-KTP) dapat menyerahkan diri agar proses hukum berjalan lebih baik. "Secara persuasif kami himbau SN (Setya Novanto) dapat menyerahkan diri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (16/11/2107) dini hari seperti dikutip Antara.

 

Penyidik KPK mendatangi rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru sejak Rabu (15/11) malam sejak pukul 22.00 WIB dalam rangka melakukan penindakan. "KPK mendatangi rumah SN karena sejumlah panggilan sudah dilakukan sebelumnya, namun yang bersangkutan tidak menghadiri," kata Febri.

 

Kedatangan tim penyidik KPK itu lantaran KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Ketua DPR Setya Novanto, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP. "KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap SN (Setya Novanto) dalam dugaan tindak pidana korupsi e-KTP," tutur Febri.

 

"Tim masih melakukan tugas tersebut dalam melakukan pencarian terhadap SN. Kami harapkan kalau ada itikad baik terbuka bagi SN untuk menyerahkan diri ke kantor KPK," ujar Febri mengingatkan. Baca Juga: KPK Pertimbangkan Panggil Paksa Setya Novanto

 

Menurut Febri, segala upaya persuasif sesuai aturan hukum yang berlaku sudah dilakukan terhadap Setya Novanto untuk pemanggilan baik sebagai saksi maupun tersangka.

 

"KPK sudah pernah memanggil SN tiga kali untuk saksi ASS (Anang Sugiana Sudihardjono), tapi ketiganya tidak datang. Meski memang sudah disampaikan pemberitahuan ketidakhadiran, alasan ketidakhadiran terkait hak imunitas dan izin presiden tidak relevan. Pada Rabu (15/11) juga ada agenda pemeriksaan tersangka, tapi yang bersangkutan tidak hadir," ungkapnya.

 

"KPK juga sudah melakukan total 11 kali pemanggilan, baik pemeriksaan sebagai saksi Irman dan Sugiharto di awal penyidikan e-KTP, Andi Agustinus, ASS (Anang Sugiana Sudihardjono), maupun pemanggilan sebagai tersangka, jadi semua upaya persuasif sudah kita lakukan," tegasnya.

 

Karena itu, pimpinan KPK sudah berkoordinasi dengan kapolri, wakapolri, kakorbrimob untuk melakukan proses penangkapan tersebut. "Namun hingga saat ini belum ada status DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk SN, itu adalah alternatif yang akan kita koordinasikan (kemudian). Tapi sekarang lebih baik kalau yang bersangkutan datang ke KPK atau bertindak kooperatif," lanjutnya. "Sampai dengan tengah malam ini tim masih di lapangan, pencarian masih dilakukan dan kami belum menemukan yang bersangkutan."

 

Menurut Febri, tim KPK sudah bertemu dengan keluarga dan pengacara Setnov, namun belum ada informasi mengenai lokasi keberadaan Setnov. "Info yang didapat tadi tim sudah bertemu dengan keluarga, ada pengacara juga dan pencarian terus dilakukan tim. (Tim penyidik) Dimana saja pencarian dilakukan tidak bisa kami sampaikan, tapi yang pasti ada tim di rumah saudara SN sampai dini hari tadi," tambah Febri.

 

Usai mengunjungi kediaman Setya Novanto, Politisi Partai Golkar Mahyudin mengatakan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR RI Setya Novanto tidak ada di kediamannya Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Cuma ada ibu (istri Novanto, Deisti Astriani Tagor) sama pembantu. Ibu tegar, tenang," kata Mahyudin saat ke luar dari kediaman Novanto, Rabu (15/11) malam.

 

Mahyudin mengungkapkan di dalam rumah Novanto telah hadir pengacara Novanto Fredrich Yunadi. Mahyudin mengaku tidak memperhatikan apa saja yang dilakukan penyidik di kediaman Novanto. Mahyudin juga tidak mengetahui di mana keberadaan Novanto hingga saat ini. "Saya tidak tahu di mana. Tidak ada yang menginfokan. Saya tidak mengerti," kata dia.

 

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik KPK masih berada di kediaman Setya Novanto dalam konteks pelaksanaan tugas penindakan, khususnya melakukan penggeledahan.

 

Seperti diketahui, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kedua untuk Setnov dalam kasus e-KTP pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka Setya Novanto. Penerbitan sprindik itu dilakukan KPK setelah mempelajari dengan seksama putusan praperadilan yang diputus pada 29 September 2017 yang membatalkan sprindik atas nama Setya Novanto tertanggal 17 Juli 2017.

 

Untuk itu, KPK pada 5 Oktober 2017 melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP dan telah meminta keterangan sejumlah pihak serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Proses penyelidikan tersebut telah disampaikan permintaan keterangan Setya Novanto sebagai saksi sebanyak dua kali pada 13 dan 18 Oktober 2017. Namun yang bersangkutan tak hadir dengan alasan ada tugas kedinasan.

 

Setelah proses penyelidikan terdapat bukti permulaan yang cukup kemudian pimpinan KPK bersama tim penyelidik, penyidik dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada akhir Oktober 2017. Alhasil, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka pada Jum’at (10/11) untuk kasus yang sama. Lalu, Setya Novanto tidak hadir lagi saat dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana pada Senin (13/11). 

 

KPK lalu memanggil Setya Novanto sebagai tersangka pada Rabu (15/11). Namun pengacara Setnov, Fredrich Yunadi mengatakan Ketua Umum Partai Golkar itu tidak akan hadir memenuhi panggilan KPK. Alasannya, ada putusan MK tentang pasal 245 ayat (1) UU MD3 yaitu harus ada izin presiden dan Pasal 20A UUD 1945 yaitu anggota dewan memiliki hak imunitas, adanya permohonan uji materi tentang wewenang KPK memanggil Setya Novanto selaku Ketua DPR serta adanya tugas memimpin dan membuka sidang Paripurna DPR pada 15 November 2017.

 

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 disebut-sebut bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga melakukan tindak pidana korupsi.

 

Mereka diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan e-KTP 2011-2012 Kemendagri.

 

Setya Novanto disangkakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANT)

Tags:

Berita Terkait