Diduga Buron, KPK Minta Setya Novanto Serahkan Diri
Berita

Diduga Buron, KPK Minta Setya Novanto Serahkan Diri

Karena saat tim penyidik KPK melakukan penggeledehan, Setya Novanto tidak berada di kediamannya.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Karena itu, pimpinan KPK sudah berkoordinasi dengan kapolri, wakapolri, kakorbrimob untuk melakukan proses penangkapan tersebut. "Namun hingga saat ini belum ada status DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk SN, itu adalah alternatif yang akan kita koordinasikan (kemudian). Tapi sekarang lebih baik kalau yang bersangkutan datang ke KPK atau bertindak kooperatif," lanjutnya. "Sampai dengan tengah malam ini tim masih di lapangan, pencarian masih dilakukan dan kami belum menemukan yang bersangkutan."

 

Menurut Febri, tim KPK sudah bertemu dengan keluarga dan pengacara Setnov, namun belum ada informasi mengenai lokasi keberadaan Setnov. "Info yang didapat tadi tim sudah bertemu dengan keluarga, ada pengacara juga dan pencarian terus dilakukan tim. (Tim penyidik) Dimana saja pencarian dilakukan tidak bisa kami sampaikan, tapi yang pasti ada tim di rumah saudara SN sampai dini hari tadi," tambah Febri.

 

Usai mengunjungi kediaman Setya Novanto, Politisi Partai Golkar Mahyudin mengatakan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR RI Setya Novanto tidak ada di kediamannya Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Cuma ada ibu (istri Novanto, Deisti Astriani Tagor) sama pembantu. Ibu tegar, tenang," kata Mahyudin saat ke luar dari kediaman Novanto, Rabu (15/11) malam.

 

Mahyudin mengungkapkan di dalam rumah Novanto telah hadir pengacara Novanto Fredrich Yunadi. Mahyudin mengaku tidak memperhatikan apa saja yang dilakukan penyidik di kediaman Novanto. Mahyudin juga tidak mengetahui di mana keberadaan Novanto hingga saat ini. "Saya tidak tahu di mana. Tidak ada yang menginfokan. Saya tidak mengerti," kata dia.

 

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik KPK masih berada di kediaman Setya Novanto dalam konteks pelaksanaan tugas penindakan, khususnya melakukan penggeledahan.

 

Seperti diketahui, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kedua untuk Setnov dalam kasus e-KTP pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka Setya Novanto. Penerbitan sprindik itu dilakukan KPK setelah mempelajari dengan seksama putusan praperadilan yang diputus pada 29 September 2017 yang membatalkan sprindik atas nama Setya Novanto tertanggal 17 Juli 2017.

 

Untuk itu, KPK pada 5 Oktober 2017 melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP dan telah meminta keterangan sejumlah pihak serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Proses penyelidikan tersebut telah disampaikan permintaan keterangan Setya Novanto sebagai saksi sebanyak dua kali pada 13 dan 18 Oktober 2017. Namun yang bersangkutan tak hadir dengan alasan ada tugas kedinasan.

Tags:

Berita Terkait