Diduga Beri Uang untuk Dirut BUMN, Pengusaha Ini Didakwa Pasal Suap
Berita

Diduga Beri Uang untuk Dirut BUMN, Pengusaha Ini Didakwa Pasal Suap

Nama eks petinggi KPPU disebut-sebut.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

LTC mewajibkan pembeli gula membeli gula dengan ikatan perjanjian dengan PTPN III (Persero) dengan harga yang akan ditentukan setiap bulan sesuai dengan jumlah pembelian untuk mencegah adanya permainan dari pembeli gula yang hanya membeli gula pada saat harga gula murah dan tidak membeli gula saat harga gula mahal. 

(Baca juga: Hattrik Kedua KPK, OTT dalam Waktu Hampir Bersamaan).

Ada beberapa syarat yang ditetapkan PTPN III, diharuskan membeli gula di PTPN III yang sudah ditentukan dan diharuskan membayar uang muka 40% dari harga gula yang ditawarkan. Dan perusahaan milik Pieko yaitu Fajar Utama Transindo yang mau memenuhi persyaratan tersebut. 

Dolly, selaku Dirut PTPN III dalam sebuah rapat dengan direksi PTPN maupun perwakilan perusahaan swasta meminta agar gula petani sebanyak 75 ribu ton diberikan kepada perusahaan Pieko. Hal ini kembali terjadi dan Pieko lagi-lagi mendapat jatah 75 ribu ton dari gula petani di PTPN III. 

Pemberian jatah tersebut sepertinya bukan masalah karena memang hanya perusahaan Pieko yang sanggup membayar kepada petani hanya salam jangka waktu 10 hari produksi. Nah yang jadi masalah adanya permintaan uang dari Dolly yang kemudian disanggupi oleh Pieko. 

"Keesokan harinya tanggal 1 September 2019 Terdakwa melakukan pertemuan dengan I Kadek Kertha Laksana di sebuah cafe dekat Mall Galaxy Kota Surabaya, dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan adanya permintaan uang sebesar AS$250 ribu dari Dolly Parlagutan Pulungan," ujar penuntut umum. 

Dan akhirnya uang tersebut diberikan dalam bentuk dollar singapura sebesar Sin$345 ribu melalui Kadek. Tapi kemudian Kadek ditangkap petugas KPK dan selanjutnya Dolly menyerahkan diri kepada KPK keesokan harinya. Pieko didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf UU Pemberantasan Tipikor. Kini, para pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum.

Tags:

Berita Terkait