Bentuk perlindungan yang dimaksudan Adnan adalah tidak segera melakukan pemecatan terhadap ASN yang bersangkutan. Bahkan di beberapa daerah terdapat mobilisasi untuk memberikan ‘donasi’ agar uang pengganti atau denda yang dijatuhkan kepada ASN yang berstatus sebagai terdakwa dapat dibayarkan secara gotong royong.
Situasi ini, menurut Adnan, menggambarkan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia berjalan kurang kondusif. Meskipun di sisi lain harus ada perbaikan sistem penegakan hukum secara bersamaan dengan peningkatan prinsip zero tolerance dalam kasus tipikor. (ant)