Didakwa Pasal Berlapis Kumulatif, Advokat Terancam 12 Tahun Penjara
Berita

Didakwa Pasal Berlapis Kumulatif, Advokat Terancam 12 Tahun Penjara

Pengacara sang advokat menilai surat dakwaan penuntut umum tidak memenuhi standar.

Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Lalu dalam kasus Arwana, Haposan mewakili kliennya sebagai pelapor justru dijadikan korban. Haposan membantah telah memberikan ‘sesuatu’ kepada Susno. Dia pun menyanggah memiliki inisiatif untuk memberikan uang demi lancarnya penyidikan terhadap kasus Arwana. “Kita merasa diperas, orang kita  korban. Pengajuan dakwaan versi JPU itu silahkan saja kan persidangan masih lanjut. Kalau Arwana tidak benar. Kita merasa diperas dan jadi korban,” ujarnya.

 

Senada, penasihat hukum Haposan, Jhon SE Panggabean mengatakan surat dakwaan penuntut umum mesti dihargai dan dihormati. Hanya, dia berpandangan surat dakwaan yang dibangun penuntut umum dinilai tidak memenuhi standar uraian secara materil. Karena itu, John menilai materi surat dakwaan tidak memenuhi unsur sebagaimana yang disebutkan dalam UU Pemberantasan Tipikor. “Kami akan ajukan eksepsi terhadap dakwaan itu. Dakwaan satu dengan lainnya kontradiktif sehingga tidak jelas apa yang didakwakan terhadap haposan baik dakwaan satu, kedua dan seterusnya. Jadi kami akan ajukan pada persidangan berikutnya,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait