Didakwa Pasal Berlapis Kumulatif, Advokat Terancam 12 Tahun Penjara
Berita

Didakwa Pasal Berlapis Kumulatif, Advokat Terancam 12 Tahun Penjara

Pengacara sang advokat menilai surat dakwaan penuntut umum tidak memenuhi standar.

Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Surat pengajuan pembukaan blokir tersebut direspon oleh Mabes Polri dengan menerbitkan Surat No.Pol :R/804/XI/2009/ Bareskrim tertanggal 26 November 2009 yang ditujukan kepada Direktur Utama BCA. Tidak hanya itu, Mabes Polri pun menerbitkan Surat No. Pol : R/805/XI/2009/Bareskrim, tertanggal 26 November 2009 yang ditujukan kepada Direktur Utama Bank Panin. “Perihal pembukaan blokir harta kekayaan Gayus Halomoan P Tambunan,” ujarnya.

 

Setelah blokir dibuka, harta kekayaan Gayus  terkait tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana korupsi yang tersisa pada rekening BCA sebesar Rp370 juta. Akibat perbuatan Haposan, semestinya Gayus dapat dikenakan tindak pidana korupsi. Namun pada kenyataanya Gayus tidak dikenakan unsur yang diatur dalam UU Pemberantasan Tipikor. Melainkan Gayus dalam  surat dakwaan melakukan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana penggelapan. Kala itu Gayus disidang di Pengadilan Negeri Tangerang dengan ketua majelis hakim Muhtadi Asnun.

 

 

 

Kasus Arwana

Selain kasus Gayus, Haposan pun menjadi kuasa hukum dari Ho Kian Huat seorang warga negara Singapura yang tersandung dalam kasus penggelapan pada insvestasi ikan Arwana di Pekan Baru, Riau. Ho Kian, melaporkan kasus tersebut sebagai terlapor adalah Anuar Salmah alias Amo. Haposan, kata anggota penuntut umum lainnya yakni Sugeng bahwa kasus tersebut berjalan lambat. Sehingga Haposan bermaksud mempercepat penanganan perkara tersebut.

 

Lantaran tidak dekat dengan Kabareskrim kala itu Susno Duadji, Haposan menghubungi Syahrial Djohan yang dinilai dekat dengan Kabareskrim. Syahrial, oleh Haposan diminta membantu agar mempercepat penyidikan terhadap laporan polisi di Bareskrim tanggal 10 maret 2008. Haposan, kata Sugeng berjanji  akan memberikan komisi sebesar 15% dari sukses fee pengacara yang akan diraup dari Ho Kian Huat kepada Susno Duadji.

 

Selanjutnya, pertemuan di Hotel Ambara antara Haposan dan Syahrial Djohan pun terjadi. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial mengatakan kepada Haposan “San, ini Kaba minta diperhatiin nih”. Haposan pun menimpali “Ya, memang ada bang. Nanti aku siapkan Rp500 juta”. Singkat cerita, Haposan mendapat pesan singkat dari Syahrial yang bersumber dari nomor ponsel Susno. Nah bunyi pesan singkat tersebut adalah “Tangkap, tahan, dan sita aset tersangka”. Pesan singkat tersebut menurut Syahrial dan Haposan telah ditanggapi oleh Susno. Artinya, permintaan Haposan pun telah direspon oleh Susno dengan cara memerintahkan penyidik agar segera melakukan tindakan penangkapan, penahana, dan penyitaan aset tersangka yakni Anuar Salmah alias Amo.

 

 

 

Merasa dikorbankan dan diperas

Ditemui usai persidangan, Haposan tidak menampik terhadap surat dakwaan dalam kasus Gayus. Namun yang pasti, ujar dia tidak pernah memberikan ‘sesuatu’ kepada penyidik. Malahan, kata dia tidak pernah melakukan pengurangan pasal maupun penambahan pasal. “Sebagian ada yang benar. Tetapi hal yang prinsip tidak benar. Itu urusan jaksa dan polisi,” katanya.

 

Selain itu, dia menyanggah melakukan pendampingan hukum kepada Gayus. Pasalnya, kata dia dalam BAP ada pernyataan Gayus tidak bersedia didampingi oleh pengacara. “Dan dibunyikan dalam BAPnya. Jadi jangan dituduhkan kami  pernah mendampingi itu, kami tidak pernah mendampingi itu,”  tuturnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait