Didakwa Palsukan Surat Kuasa, Pengacara Divonis Bebas
Aktual

Didakwa Palsukan Surat Kuasa, Pengacara Divonis Bebas

ANT
Bacaan 2 Menit
Didakwa Palsukan Surat Kuasa, Pengacara Divonis Bebas
Hukumonline

Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap pengacara Bibit Harto, SH, MHum, dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat kuasa salah satu kliennya yang bersengketa soal harta gono-gini.

Agus Pramudijiono, Kuasa hukum Bibit Harto, Rabu mengatakan, rekannya sesama advokat tersebut kini telah keluar dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Tulungagung, meski proses hukum diperkirakan masih berlanjut seiring pengajuan kasasi oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Mulai hari ini bebas. Saya yang menjemputnya dari LP," kata Agus Pramudijiyono kepada wartawan.

Dikatakan, vonis bebas dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa (3/12).

Ia menyebut majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut telah mengambil keputusan obyektif dan mengacu pada fakta-fakta persidangan.

Salah satunya menyangkut materi dakwaan pemalsuan tanda tangan klien Bibit Harto dalam surat kuasa gugatan perdata mengakut pembagian/perebutan hak gono-gini pasangan pengusaha keturunan Tionghoa/Cina.

Menurut Agus, kliennya baru mengetahui tanda tangan dalam surat kuasa tersebut palsu setelah mendapat konfirmasi hasil pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jatim.

"Itulah yang menandakan Bibit tidak ada kesengajaan untuk menggunakan surat kuasa tersebut. Bibit tidak mengetahui tanda tangan itu palsu," ujarnya.

Menanggapi putusan bebas itu, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Tulungagung, Nurngali mengatakan, pihaknya telah mengajukan kasasi terkait vonis bebas yang diterima Bibit Harto.

"Saya ajukan kasasi rencananya dua minggu ke depan. Jawaban kasasi dari pengadilan maksimal enam bulan setelah pengajuan. Ditunggu saja hasilnya," katanya.

Kasus yang menyeret Bibit Harto tersebut terkait harta gono-gini antara Fenny Gozalino kepada mantan suaminya Eddy Susilo.

Untuk memperlancar kasus tersebut, Eddy menunjuk Bibit sebagai kuasa hukumnya melalui Tio Se Lan.

Pada proses itu Eddy Susilo menderita sakit yang cukup parah, tidak bisa jalan seperti lumpuh.

Akhirnya Bibit membuat surat kuasa, sedangkan Tio Se Lan memintakan tanda tangan di kamar Eddy, yakni di rumahnya JL WR Supratman 30 Tulungagung.

Ternyata, Eddy tidak bisa tanda tangan. Tio Se Lan pun langsung mengambil pulpen dan menandatangani surat kuasa tersebut.

Surat kuasa bertandatangan Eddy yang dipalsukan Tio Se Lan dipakai dalam persidangan.

Setelah dipersidangan ternyata surat kuasa tersebut dinyatakan palsu oleh laboratorium Polda Jatim. Saat itulah keduanya dinyatakan sebagai tersangka.

Tags: