Dicopot Jabatannya, Begini Klarifikasi Eks Ketua KPU Arief Budiman
Berita

Dicopot Jabatannya, Begini Klarifikasi Eks Ketua KPU Arief Budiman

KPU telah menggelar rapat pleno dan sepakat menunjuk Ilham Saputra sebagai Plt Ketua KPU menggantikan Arief Budiman yang dicopot jabatannya melalui putusan DKPP.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Komisioner KPU RI menggelar konferensi pers terkait penunjukan Ilham Saputra sebagai Plt Ketua KPU menggantikan Arief Budiman yang dicopot jabatannya melalui putusan DKPP. Foto: RES
Komisioner KPU RI menggelar konferensi pers terkait penunjukan Ilham Saputra sebagai Plt Ketua KPU menggantikan Arief Budiman yang dicopot jabatannya melalui putusan DKPP. Foto: RES

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menindaklanjuti putusan DKPP bernomor 123-PKE-DKPP/X/2020DKPP dengan melakukan rapat pleno. Hasil rapat pleno itu sepakat menunjuk Ilham Saputra sebagai Plt Ketua KPU RI menggantikan Arief Budiman yang dicopot jabatannya selaku Ketua KPU atas dasar putusan DKPP itu. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPU RI Jakarta, Jumat (15/1/2021).

Setelah menunjuk Plt Ketua KPU RI, Dewa mengatakan KPU RI meminta kepada seluruh jajaran baik KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Melalui rapat pleno, kami telah memilih Plt Ketua KPU, Ilham Saputra,” kata I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (Baca Juga: Putusan DKPP ‘Copot’ Jabatan Ketua KPU Diwarnai Dissenting dan Abstain)

Ketua KPU RI sebelumnya, yang dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari ketua KPU RI oleh DKPP melalui putusan No.123-PKE-DKPP/X/2020, Arief Budiman, mengatakan perkara dalam putusan itu intinya ada 2 hal yang disampaikan pengadu kepada DKPP. Pertama, Arief dianggap melanggar etik karena mendampingi komisioner KPU yang ketika itu nonaktif, Evi Novida Ginting yang menggugat Keppres No.34/P Tahun 2020 ke PTUN Jakarta.

Arief menyangkal jika kehadirannya ke PTUN Jakarta ketika itu sebagai bentuk melawan putusan DKPP. Seperti diketahui melalui putusan No. 317-PKE-DKPP/X/2020, DKPP memberhentikan dengan tidak hormat Evi Novida Ginting Manik selaku anggota KPU RI karena dinilai melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu. Arif menegaskan hadir di PTUN Jakarta sebagai pribadi dan menunjukkan prinsip leadership.

“Ini yang harus dilakukan pimpinan (suatu lembaga, red) ketika institusinya menghadapi masalah. Ini yang selalu saya tegaskan jika ada masalah, maka harus diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan, seperti yang dilakukan Bu Evi. Jadi jangan ditafsirkan ini sebagai perlawanan KPU terhadap DKPP,” dalihnya.

Kedua, Arief menyebut pengaduan tersebut juga menganggap Arief melanggar kode etik karena mengaktifkan kembali Evi sebagai Komisioner KPU RI melalui surat No.663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020. Dia menegaskan dalam persidangan di DKPP sudah menyatakan anggota KPU secara resmi aktif setelah terbit Keppres (bukan surat Ketua KPU, red). “Apapun surat yang diterbitkan KPU RI tidak akan pernah bisa untuk mengaktifkan orang menjadi komisioner KPU RI.”

Menurut Arief, surat tertanggal 18 Agustus 2020 itu dikategorikan sebagai surat biasa karena isinya hanya menyampaikan petikan Keppres No.83/P Tahun 2020 tentang Pencabutan Keppres No.34/P Tahun 2020. Mengingat ini surat biasa, maka tidak perlu melalui rapat pleno, tapi persetujuan yang dituangkan dalam bentuk paraf persetujuan. Arief menegaskan yang dipersoalkan pengadu dalam surat No.663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 itu perihal meminta Evi Novida Ginting Manik untuk segera melaksanakan tugas sebagai anggota KPU RI periode 2017-2022.

Meski demikian, Arief mengatakan KPU RI menindaklanjuti putusan DKPP bernomor 123-PKE-DKPP/X/2020itu sebagai bentuk kepatuhan hukum. Keputusan ini telah dilakukan melalui rapat pleno dengan menunjuk Ilham Saputra sebagai Plt Ketua KPU RI. “Saya berterima kasih terhadap seluruh KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Tetap jaga integritas dan tetap solid,” pesannya.

Plt Ketua KPU RI, Ilham Saputra, secara singkat menegaskan Arief Budiman tetap menjabat sebagai Komisioner KPU. Putusan DKPP tersebut hanya memberhentikan Arif sebagai Ketua KPU RI. “Arif Budiman hanya diberhentikan sebagai Ketua KPU RI,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait