Dicky Lolos dari Hukuman Mati
Aktual

Dicky Lolos dari Hukuman Mati

Bacaan 2 Menit
Dicky Lolos dari Hukuman Mati
Hukumonline

Dicky Iskandardinata, terdakwa kasus korupsi skandal L/C fiktif Bank BNI Cabang Kebayoran Baru, lolos dari hukuman mati. Ayah sutradara Nia Di Nata itu ‘hanya' divonis 20 tahun penjara, denda 500 juta rupiah, subsider 5 bulan kurungan.  Dicky dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan I JPU pasal 2 ayat 1 jo. pasal 18 UU 31 1999 jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sebelumnya, ia dituntut hukuman mati.

Tags: