Dicari Pengganti Hakim Konstitusi Palguna, Anda Berminat?
Utama

Dicari Pengganti Hakim Konstitusi Palguna, Anda Berminat?

PuSaKO berharap pengganti Palguna bisa memberi "warna baru" seterang warna yang pernah diberikan atau ditoreh Palguna selama di MK.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk panitia seleksi (pansel) untuk mencari hakim konstitusi pengganti Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 7 Januari 2020.

 

"Kita perlu mempersiapkan calon Hakim MK dari Presiden karena pada 7 Januari itu 1 hakim konstitusi sudah memasuki usia purna tugas yaitu Bapak Doktor Dewa Gede Palguna sudah akan 5 tahun jabatannya. Karena itu harus diganti," kata Ketua Pansel Hakim Konstitusi Harjono di Gedung Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Selasa (12/11/2019) seperti dikutip Antara.

 

Harjono mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang juga dihadiri anggota pansel lain yaitu Maruarar Siahaan, Alexander Lay, dan Edward Omar Sharif Hiariej. Salah Satu anggota pansel yaitu Sukma Violetta tidak bisa menghadiri konferensi pers.

 

I Dewa Gede Palguna mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi pada 7 Januari 2015 dan akan berakhir masa jabatannya pada 7 Januari 2020 untuk periode keduanya. Ia juga pernah menjadi hakim konstitusi pada periode pertama pada 2003-2008. "Pak Palguna ini dua kali hakim pada saat periode pertama bersama saya waktu itu dan Pak Maruarar, lalu periode yang sekarang ini jadi sudah habis (tidak bisa diperpanjang lagi)," tutur Harjono.

 

Dia mendorong agar masyarakat yang terpanggil menjadi hakim konstitusi dapat mendaftarkan diri. "Kepada teman pers kita sangat mengharap bisa menyebarluaskan informasi pendaftaran ini karena bagaimanapun juga mencari Hakim MK sangat penting dan bisa mendorong mereka yang tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai hakim MK," kata Harjono.

 

Dua jalur pendaftaran

Pansel Hakim Konstitusi yang diajukan Presiden Jokowi ini membuka dua jalur pendaftaran yaitu perorangan dan diajukan oleh masyarakat atau institusi. "Ada dua jalur pendaftaran, bisa perorangan dan juga bisa diajukan oleh instansi tertentu. Mungkin universitas atau kelompok masyarakat bisa juga mencalonkan siapa yang dianggap memenuhi kriteria sebagai Hakim MK.”

 

"Pendaftarannya dimulai 18 sampai 30 November. Cukup lama nanti akan ada proses tes administrasi, tes tertulis, dan lain sebagainya. Setelah itu akan diakhiri dengan wawancara, lalu kita dapatkan calon-calon itu setelah kita sampaikan ke Presiden," lanjut Harjono.

 

Kemudian Pansel akan menyerahkan nama calon hakim konstitusi pengganti I Dewa Palguna pada 18 Desember 2019. "Presiden yang akan menentukan siapa yang dipercaya menduduki hakim MK. Untuk persyaratan pasti ada, tapi akan tergantung siapa yang mendaftar. Karena itu, kalau ada komponen masyarakat yang dilihat sangat mumpuni, jangan ragu-ragu untuk mengusulkannya sebagai calon hakim MK!” pintanya.

 

Namun, dia mengingatkan nama yang diusulkan masyarakat tersebut juga harus menyetujui pengusulan namanya. "Usulan masyarakat tetap saja berlaku syarat-syarat yang harus dipenuhi, tapi yang diusulkan juga harus setuju. Jangan memunculkan nama tapi yang diusulkan tidak setuju. Semuanya diperlakukan sama baik diusulkan masyarakat maupun mendaftar sendiri terkait syarat-syaratnya," katanya.

 

Pendaftaran akan dimulai pada 18-30 November 2019. Berikut persyaratan dan tata cara pendaftaran seleksi calon hakim konstitusi:

 

Perorangan

A. Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berijazah Doktor dan Magister dengan dasar Sarjana (S1) yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
  3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
  4. Berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama (7 Januari 2020);
  5. Mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban;
  6. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  7. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
  8. Mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 tahun.

 

B. Tata Cara Pendaftaran

Surat lamaran di atas kertas bermaterai Rp6.000,00 ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden dengan melampirkan:
Surat Pernyataan Kesediaan untuk menjadi Hakim Konstitusi; Daftar Riwayat Hidup; Fotocopy Ijazah Sarjana Hukum (S1), Magister (S2), dan Doktor Ilmu Hukum (S3) yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

 

Selain itu, Laporan daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan disertai dengan dokumen pendukung yang sah dan telah mendapat pengesahan dari Lembaga yang berwenang (bagi penyelenggara negara menyampaikan terima LHKPN disertai print out LHKPN dan bagi yang bukan penyelenggara negara mengisi dan menyampaikan formulir daftar harta kekayaan);

 

Lalu, Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP); Pasfoto terbaru 3 lembar ukuran 4x6 dengan latar belakang berwarna merah; Surat Pernyataan berpengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, di atas kertas bermaterai Rp6.000; Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di atas kertas bermaterai Rp6.000.

 

Persyaratan lain, pernyataan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; Karya Tulis dengan tema "membangun Mahkamah Konstitusi yang Ideal" minimal sepuluh halaman dan maksimal lima belas halaman dengan huruf Times New Roman, ukuran font 12, spasi 1.5, kertas A4. Berkas pendaftaran dapat disampaikan dengan cara: Diantar langsung atau dikirim melalui pos tercatat ke Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden, dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I Lantai 2, Jl. Veteran No. 18, Jakarta Pusat 10110, atau melalui email ke alamat: [email protected].

 

Usulan elemen masyarakat

Masyarakat/Perkumpulan/Organisasi/Perguruan Tinggi dapat mengajukan calon hakim konstitusi secara tertulis sesuai persyaratan di atas disertai surat pernyataan kesediaan dari calon yang diajukan. Tes tertulis akan dilakukan pada 2 Desember 2019 pada pukul 09.00-12.00 WIB di Aula Serbaguna gedung 3 lantai 1 Kementerian Sekretariat Negara. Hasil seleksi administrasi dan tes tertulis akan diumumkan pada 5 Desember 2019 dan bagi yang lulus seleksi akan dilakukan wawancara dan tes kesehatan pada 11-12 Desember 2019.

 

Dimintai tanggapannya, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PuSaKO) dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai Palguna adalah hakim MK yang istimewa karena beberapa hal. Pertama, Palguna adalah dosen sekaligus ilmuwan andal. Kedua, Palguna adalah hakim MK generasi awal/pertama yang sarat pengalaman dan rendah hati. Ketiga, Palguna adalah sosok intelektual yang beragama minoritas, sehingga mewakili banyak kepentingan dari timur.

 

“Meski sepertinya sulit, yang terpenting pansel bisa berupaya menemukan pengganti yang dinilai patut,” kata Feri Amsari saat dihubungi, Selasa (12/11/2019).

 

Dia berharap pengganti Palguna bisa memberi "warna baru" seterang warna yang pernah diberikan atau ditoreh Palguna selama di MK. Meskipun tidak sewarna, kata dia, setidak-tidaknya hakim konstitusi baru diharapkan figur yang mampu memberi kesan baik dan semakin memperkuat MK.

 

“Dari nama-nama pansel yang ada, saya cukup yakin seleksi hakim konstitusi kali ini ada harapan yang baik untuk mencari pengganti Palguna,” katanya.   

Tags:

Berita Terkait