Dicari Pengganti Hakim Konstitusi Palguna, Anda Berminat?
Utama

Dicari Pengganti Hakim Konstitusi Palguna, Anda Berminat?

PuSaKO berharap pengganti Palguna bisa memberi "warna baru" seterang warna yang pernah diberikan atau ditoreh Palguna selama di MK.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian Pansel akan menyerahkan nama calon hakim konstitusi pengganti I Dewa Palguna pada 18 Desember 2019. "Presiden yang akan menentukan siapa yang dipercaya menduduki hakim MK. Untuk persyaratan pasti ada, tapi akan tergantung siapa yang mendaftar. Karena itu, kalau ada komponen masyarakat yang dilihat sangat mumpuni, jangan ragu-ragu untuk mengusulkannya sebagai calon hakim MK!” pintanya.

 

Namun, dia mengingatkan nama yang diusulkan masyarakat tersebut juga harus menyetujui pengusulan namanya. "Usulan masyarakat tetap saja berlaku syarat-syarat yang harus dipenuhi, tapi yang diusulkan juga harus setuju. Jangan memunculkan nama tapi yang diusulkan tidak setuju. Semuanya diperlakukan sama baik diusulkan masyarakat maupun mendaftar sendiri terkait syarat-syaratnya," katanya.

 

Pendaftaran akan dimulai pada 18-30 November 2019. Berikut persyaratan dan tata cara pendaftaran seleksi calon hakim konstitusi:

 

Perorangan

A. Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berijazah Doktor dan Magister dengan dasar Sarjana (S1) yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
  3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
  4. Berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama (7 Januari 2020);
  5. Mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban;
  6. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  7. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
  8. Mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 tahun.

 

B. Tata Cara Pendaftaran

Surat lamaran di atas kertas bermaterai Rp6.000,00 ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden dengan melampirkan:
Surat Pernyataan Kesediaan untuk menjadi Hakim Konstitusi; Daftar Riwayat Hidup; Fotocopy Ijazah Sarjana Hukum (S1), Magister (S2), dan Doktor Ilmu Hukum (S3) yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

 

Selain itu, Laporan daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan disertai dengan dokumen pendukung yang sah dan telah mendapat pengesahan dari Lembaga yang berwenang (bagi penyelenggara negara menyampaikan terima LHKPN disertai print out LHKPN dan bagi yang bukan penyelenggara negara mengisi dan menyampaikan formulir daftar harta kekayaan);

 

Lalu, Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP); Pasfoto terbaru 3 lembar ukuran 4x6 dengan latar belakang berwarna merah; Surat Pernyataan berpengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, di atas kertas bermaterai Rp6.000; Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di atas kertas bermaterai Rp6.000.

Tags:

Berita Terkait