Dicari, Penasihat KPK Baru
Berita

Dicari, Penasihat KPK Baru

Mencari empat penasihat yang sebelumnya hanya dua.

FAT
Bacaan 2 Menit
Tim Pansel Penasihat KPK saat menggelar jumpa pers. Foto: Fat
Tim Pansel Penasihat KPK saat menggelar jumpa pers. Foto: Fat

Tim Panitia Seleksi (Pansel) calon penasihat KPK sudah dibentuk. Tim terdiri dari lima tokoh Indonesia. Mereka adalah Imam Prasodjo (Ketua Pansel), Syafii Maariif, Mochtar Prabotinggi, Bibit S Rianto dan Yunus Husein, masing-masing sebagai anggota Pansel.

Kelima Pansel ini dipilih oleh KPK karena memiliki kredibiltas yang baik. "KPK sudah memutuskan untuk memilih tim Pansel Penasihat KPK," kata Sekjen KPK Anis Basalamah di kantornya, Senin (25/2).

Imam Prasodjo mengatakan, dengan pengumuman pembentukan pansel ini, sekaligus juga masa pendaftaran calon penasihat KPK periode 2013-2017 dimulai. Tim Pansel, akan melakukan rekrutmen calon sesuai dengan UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK. selanjutnya, tim akan memilih delapan calon dari seluruh orang yang mendaftar.

Pendaftaran, kata Imam, bisa dilakukan dengan mengunduh form yang ada di situs KPK. Seluruh delapan calon itu, akan diserahkan ke pimpinan KPK. Dan nantinya, pimpinan KPK akan memilih empat orang sebagai penasihatnya. "Nanti pimpinan KPK akan menyeleksi jadi empat," katanya.

Terdapat sejumlah kriteria yang harus dimiliki para pendaftar. Seperti memiliki integritas, kompetensi, independensi dan kepemimpinan yang tinggi harus terdapat di diri para calon.

Selain itu, calon penasihat juga harus memiliki pengalaman kerja minimal 15 tahun di sejumlah bidang secara kumulatif. Seperti pengalaman di bidang hukum pidana, perbankan, keuangan, tata usaha negara, perdata, manajemen organisasi, psikologi organisasi, teknologi informasi dan sistem audit.

Usia calon minimal 50 tahun terhitung pada akhir masa kerja Pansel, yakni pada 7 mei 2013. Pendidikan calon minimal setingkat Strata 1. Selain itu, kata Imam, para calon juga sudah tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik dalam lima tahun terakhir.

Imam berjanji, Pansel akan bekerja keras mencari calon yang memiliki kriteria yang telah ditetapkan itu. "Tim akan berupaya keras seleksi kandidat yang baik, yang paling penting independensi, tidak partisan, leadership, diharapkan tim penasihat yang bekerja akan perkuat lembaga KPK," katanya.

Sistem jemput bola kemungkinan digunakan tim pansel apabila yang mendaftar tak banyak. Meski begitu, Imam menghimbau agar semua elemen masyarakat iktu proaktif dalam mengusulkan siapa saja yang kira-kirra bisa ikut mendaftar. Namun, meski diusulkan, belum ada jaminan tokoh yang mendaftar itu dipastikan lolos.

Karena sebelumnya harus melalui tes yang sudah disiapkan oleh Pansel. "Kami juga akan berupaya untuk ikut mendorong siapapun di kami yang kenal, dengan catatan tidak ada jaminan orang yang diajak itu pasti lolos dalam seleksi, kami akan rapatkan siapa saja untuk jemput bola itu," ujarnya.

Anggota pansel, Yunus Husein mengatakan, dalam pendaftaran, para calon harus menyerahkan biodata dan makalah mereka mengenai tugas pokok dan fungsi KPK. Setelah itu seleksi administratif seperti kompetensi dan integritas mulai dilakukan tim. Dari situ, parra calon juga harus melakukan seleksi lanjuta berupa assesment. Calon juga dimintai laporan harta kekayaannya dan dilakukan tes wawancara dengan pimpinan KPK serta tes kesehatan.

Anis mengatakan, target empat orang penasihat sesuai dengan amanat UU KPK. KPK berharap agar pendaftar lebih banyak ketimbang periode yang lalu. Menurutnya, alasan periode Penasihat KPK 2009-2013 hanya dua orang lantaran setelah diseleksi hanya mereka yang memenuhi kriteria sesuai keinginan KPK.

Kedua Penasihat yang masa tugasnya berakhir pada 7 Mei 2013 adalah Abdullah Hehamahua dan Said Zainal Abidin. Untuk Abdullah, sudah menjabat sebagai penasihat KPK sebanyak dua periode. Sedangkan Said, telah menyampaikan tak ingin lagi menjadi Penasihat KPK karena memiliki faktor pribadi. "Mungkin kesehatan," katanya Anis.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, calon penasihat KPK yang baru tak masuk dalam jajaran anggota Komite Etik yang telah dibentuk. Alasannya karena waktu pemilihan Penasihat KPK yang baru belum dilakukan KPK.

Tapi sayangnya, ia belum mengetahui siapa saja yang masuk dalam keanggotaan Komite Etik untuk menelusuri dugaan kebocoran draf Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama tersangka Anas Urbaningrum. "Sore nanti akan diumumkan (anggota Komite Etik, red) secara resmi," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait