Dicari, Penasihat KPK Baru
Berita

Dicari, Penasihat KPK Baru

Mencari empat penasihat yang sebelumnya hanya dua.

FAT
Bacaan 2 Menit
Tim Pansel Penasihat KPK saat menggelar jumpa pers. Foto: Fat
Tim Pansel Penasihat KPK saat menggelar jumpa pers. Foto: Fat

Tim Panitia Seleksi (Pansel) calon penasihat KPK sudah dibentuk. Tim terdiri dari lima tokoh Indonesia. Mereka adalah Imam Prasodjo (Ketua Pansel), Syafii Maariif, Mochtar Prabotinggi, Bibit S Rianto dan Yunus Husein, masing-masing sebagai anggota Pansel.

Kelima Pansel ini dipilih oleh KPK karena memiliki kredibiltas yang baik. "KPK sudah memutuskan untuk memilih tim Pansel Penasihat KPK," kata Sekjen KPK Anis Basalamah di kantornya, Senin (25/2).

Imam Prasodjo mengatakan, dengan pengumuman pembentukan pansel ini, sekaligus juga masa pendaftaran calon penasihat KPK periode 2013-2017 dimulai. Tim Pansel, akan melakukan rekrutmen calon sesuai dengan UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK. selanjutnya, tim akan memilih delapan calon dari seluruh orang yang mendaftar.

Pendaftaran, kata Imam, bisa dilakukan dengan mengunduh form yang ada di situs KPK. Seluruh delapan calon itu, akan diserahkan ke pimpinan KPK. Dan nantinya, pimpinan KPK akan memilih empat orang sebagai penasihatnya. "Nanti pimpinan KPK akan menyeleksi jadi empat," katanya.

Terdapat sejumlah kriteria yang harus dimiliki para pendaftar. Seperti memiliki integritas, kompetensi, independensi dan kepemimpinan yang tinggi harus terdapat di diri para calon.

Selain itu, calon penasihat juga harus memiliki pengalaman kerja minimal 15 tahun di sejumlah bidang secara kumulatif. Seperti pengalaman di bidang hukum pidana, perbankan, keuangan, tata usaha negara, perdata, manajemen organisasi, psikologi organisasi, teknologi informasi dan sistem audit.

Usia calon minimal 50 tahun terhitung pada akhir masa kerja Pansel, yakni pada 7 mei 2013. Pendidikan calon minimal setingkat Strata 1. Selain itu, kata Imam, para calon juga sudah tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik dalam lima tahun terakhir.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait