Dicari, Calon Hakim Agung Berkualitas-Berintegritas!
Berita

Dicari, Calon Hakim Agung Berkualitas-Berintegritas!

Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor pada MA juga akan diumumkan dalam waktu dekat.

ASH
Bacaan 2 Menit
Juru Bicara KY Farid Wajdi. Foto: www.komisiyudisial.go.id
Juru Bicara KY Farid Wajdi. Foto: www.komisiyudisial.go.id
Komisi Yudisial membuka usulan pendaftaran seleksi Calon Hakim Agung (CHA) Tahun 2016 guna memenuhi kebutuhan hakim agung di Mahkamah Agung. Usulan ini setelah Komisi Yudisial menerima surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial No. 03/WKMA-NY/I/2006 tertanggal 13 Januari 2016 yang meminta pengisian jabatan 8 hakim agung di berbagai kamar pengadilan yang ada di MA.

“Hasil rapat pleno KY 29 Januari, KY mengumumkan penerimaan usulan calon hakim agung selama 15 hari berturut-turut, 5-26 Februari 2016,” kata Juru Bicara KY Farid Wajdi di gedung KY, Jakarta, Kamis (04/2).

Para hakim agung itu kelak akan mengisi kebutuhan 8 hakim agung untuk mengisi 5 kamar pengadilan di MA. Rinciannya, kamar pidana 1 orang, kamar perdata 4 orang, kamar agama 1 orang, kamar militer 1 orang, dan kamar TUN 1 orang untuk spesialiasi ahli perpajakan. Saat bersamaan, MA juga meminta kebutuhan 3 Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor pada MA.

Farid menerangkan KY memberi kesempatan kepada MA, pemerintah, dan masyarakat untuk mengusulkan calon hakim agung yang memenuhi persyaratan mengikuti seleksi calon hakim agung semester pertama tahun 2016 baik jalur karier maupun nonkarier. Usulan ini dapat diantar langsung atau melalui pos yang dialamatkan ke Kantor KY di Jalan Keramat Raya No. 57 Jakarta Pusat paling lambat 26 Februari 2016.

“Tentunya, kita mencari calon-calon terbaik yang memiliki kualitas dan integritas. Makanya, seleksi ini kita libatkan psikolog agar kompetensinya terukur dan termasuk penelusuran rekam jejak para calon,” harap Farid.

Misalnya, persyaratan hakim karier antara lain telah berpengalaman sekurang-kurangnya 20 tahun menjadi hakim termasuk 3 tahun menjadi hakim tinggi, tidak pernah dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian sementara. Sedangkan, jalur nonkarier, dipersyaratkan berpengalaman minimal 20 tahun dalam profesi hukum dan atau akademisi hukum‎, tidak pernah dipidana yang ancamannya diatas 5 tahun.

Kepala Biro Rekrutmen Hakim, Heru Pramono menjelaskan tahap awal seleksi CHA adalah seleksi administratif untuk memeriksa semua berkas pendaftaran yang masuk. Selanjutnya, seleksi kualitas termasuk tes obyektif (tes potensi akademik), seleksi profile assessment (kepribadian), dan seleksi kesehatan.

“Setelah lolos seleksi tahap itu, peserta akan mengikuti seleksi wawancara sebagai seleksi tahap akhir. Setelah itu, KY mengirim 8 nama yang dinyatakan lulus guna mendapat persetujuan DPR,” kata Heru di tempat yang sama.

Dia mentargetkan pendaftar seleksi calon hakim agung kali ini sekitar 110 orang seperti seleksi tahun lalu. Namun, dia memprediksi akan terjadi peningkatan jumlah pendaftar karena tahun lalu KY hanya sekali menggelar seleksi dan kebutuhannya semua kamar di MA. “Apalagi, sekarang gaji hakim agung sudah cukup tinggi ya, sekitar Rp80 jutaan,” ungkapnya.

Selain itu, kata dia, Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor pada MA juga akan diumumkan dalam waktu dekat. Sebab, pihaknya masih menyusun Peraturan KY terkait mekanisme seleksi calon hakim ad hoc tipikor ini.

“Mekanisme tidak jauh beda dengan seleksi calon hakim agung, hanya berbeda dipersyaratannya. Kalau hakim ad hoc kan cukup berpendidikan S-1 ilmu hukum, syarat usia minimal 50 tahun, dan pengalaman di bidang profesi hukum,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait