Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Hary Sudwijanto berpendapat persoalan sengketa pertanahan yang berujung konflik menjadi bentuk kejahatan luar biasa alias extraordinary crime. Dia menengarai banyak persoalan kejahatan pokok seperti perbankan, korupsi, dan tindak pidana umum lainnya. “Hasil kejahatannya diinvestasikan ke tanah,” ujar jenderal polisi bintang dua itu.
Mantan Menteri ATR/Kepala BPN periode 2014-2016 Ferry Mursyidan Baldan menambahkan mencegah terjadinya praktik mafia tanah antara lain dengan melegalisir foto copy sertifikat tanah. Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan dan diterapkan oleh BPN kepada semua pemilik tanah yang sah secara hukum. “Jadi, tidak bisa sertifikat itu (dipalsukan, red), apalagi dengan kemajuan teknologi, mudah sekali data-datanya berubah,” katanya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kepada seluruh jajarannya, terutama Kementerian ATR/BPN agar serius memberantas mafia tanah. Sebab, mafia tanah hanya bakal menyulitkan masyarakat dalam mengurus sertifikat. Jokowi mengingatkan agar masyarakat menyimpan dengan baik sertifikat tanah yang menjadi dokumen penting berisi informasi hak kepemilikan tanah.
“Kalau masih ada mafia yang main-main, silakan detik ini juga gebuk. Ini meruwetkan ngurus sertifikat,” ujarnya dalam sambutannya saat menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat di Gelora Delta, Kabupaten Sidoarjo, Senin (22/8/2022) lalu.