Dibutuhkan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA, Berminat?
Terbaru

Dibutuhkan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA, Berminat?

KY tidak melayani pendaftaran secara langsung, pendaftaran calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM harus dilakukan secara online melalui situs www. rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai 31 Agustus s.d. 20 September 2022.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

Persyaratan calon hakim agung jalur nonkarier yaitu calon berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; berusia sekurang-kurangnya 45 tahun; berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun; dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Sementara persyaratan calon hakim ad hoc HAM di MA, antara lain: berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun; berumur sekurang-kurangnya 50 tahun; tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Selain calon harus bersikap jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela, calon hakim ad hoc HAM di MA ini harus memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang HAM.

Dalam kesempatan ini, Nurdjanah mengingatkan bagi calon yang telah mengikuti seleksi dua kali berturut-turut (tetapi gagal), maka tidak dapat mengikuti seleksi periode ini. "Kami juga meminta kepada para calon agar mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi," lanjut Nurdjanah.

Nantinya, dalam proses seleksi ini, para calon akan menjalani serangkaian tahapan seleksi yaitu: seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka yang dilakukan 7 Anggota KY dan 2 pakar. “Terakhir, KY akan mengajukan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA yang lulus seleksi kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait