Dibuka Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, Berminat?
Berita

Dibuka Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, Berminat?

Saat ini masih kekurangan 50-an hakim ad hoc tipikor seluruh Indonesia. Namun, Pansel tidak akan memaksakan memenuhi jumlah kebutuhan tersebut.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Lima majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat akan bersidang. Foto: RES
Lima majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat akan bersidang. Foto: RES

Mulai hari ini, Senin (5/3) hingga 5 April 2018, Mahkamah Agung (MA) membuka pendaftaran seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama dan banding X Tahun 2018. Panitia seleksi (Pansel) Calon Hakim Ad Hoc Tipikor ini diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar tengah membutuhkan sekitar 50-an hakim ad hoc tipikor di seluruh Indonesia.    

 

“Satu bulan ke depan, MA memberi kesempatan bagi warga negara Indonesia terbaik yang merasa terpanggil untuk mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor di tingkat pertama dan banding. Silakan daftar di pengadilan tinggi seluruh Indonesia sesuai dengan domisili,” ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi Hukumonline, Senin, (5/3/2018).

 

Suhadi menjelaskan dibuka kembali seleksi ini karena selama tahun 2010 hingga tahun 2018 telah banyak hakim ad hoc tipikor yang tidak memperpanjang jabatannya, meninggal, hingga mengundurkan diri. “Jadi, karena alasan itu setiap tahun kita selalu membuka seleksi hakim ad hoc tipikor,” ujar Suhadi.

 

Suhadi mengatakan saat ini masih kekurangan 50-an hakim ad hoc tipikor seluruh Indonesia. Namun, Pansel tidak akan memaksakan memenuhi jumlah kebutuhan tersebut. “Kami mencari kualitas dari hakim ad hoc tipikor, dan bukan kuantitasnya. Jadi, diharapkan para pendaftar tahun 2018 ini lebih banyak yang memenuhi syarat itu,” kata dia.

 

Dia menerangkan tahapan seleksi hakim ad hoc tipikor ini dimulai proses seleksi administrasi. Setelah lolos seleksi administrasi, para calon akan menjalani seleksi ujian tertulis. Ujian tertulis tahun ini tidak dilaksanakan dengan open book, tetapi close book.

 

“Biasanya kan membuka buku dalam tahap seleksi tertulisnya, namun kali ini tidak.”

 

Materi seleksi ujian tertulis biasanya mengenai pemahaman para calon terkait persoalan tipikor dan membuat putusan. Setelah diumumkan kelulusan seleksi tertulis, masyarakat diberi kesempatan menilai dan memberi masukan terkait track record calon hakim ad hoc tipikor selama 30 hari. Dilanjutkan, seleksi profile assessment oleh lembaga tertentu yang nantinya akan dilelang sebelum memasuki tahap akhir yakni seleksi wawancara.  

 

“Setelah calon hakim ad hoc tipikor lulus (tahapan seleksi itu) dan mengikuti pendidikan sertifikasi hakim tipikor, maka akan diangkat menjadi hakim ad hoc. Ini prosesnya tidak seperti calon hakim karier,” tuturnya.

 

Sesuai Surat Pengumuman Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Tahap X Tahun 2018 No. 07/Pansel/Ad Hoc TPK/III/2018 memuat beberapa persyaratan.

 

WNI; Bertakwa pada Tuhan yang Maha Esa; sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan dokter; berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum (antara lain: hukum keuangan dan perbankan, hukum administrasi, hukum pertanahan, hukum pasar modal, dan hukum pajak) sekurang-kurangnya 15 tahun.

 

Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pendaftaran; tidak pernah melakukan pebuatan tercela; tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia; Jujur, adil, cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik.

 

Tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik; melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi; bersedia mengikuti pelatihan sebagai hakim tindak pidana korupsi; izin tertulis dari atasan langsung atau atasan yang berwenang bagi pelamar yang berstatus pegawai negeri sipil; bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai hakim ad hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh Panitia.

 

Sebelumnya dalam Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap IX Tahun 2017, Pansel yang juga diketuai Artidjo Alkostar, meluluskan 14 calon dalam seleksi tahap akhir berupa tes kepribadian dan wawancara. Rinciannya, sebanyak 3 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tingkat Banding dan 11 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tingkat Pertama. (Baca Juga: MA Luluskan 14 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor)

Tags:

Berita Terkait